Foto: Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, SH. MH. Ahli Hukum Dewan MUI
Jakarta, koordinatberita.com- Pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia telah memberikan kepastian hukum atas perkara yang dihadapi oleh Imam Besar Habib Rizieq Shihab pada Polda Metro Jaya.
Menurut Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, SH, MH,” sudah sepantasnya kalau perkara Imam Besar Habib Riziek Shihab dilakun SP3 oleh polisi,” kata Abdul Chair.
Lanjutnya Abdul Chair yang juga sebagai Ahli Hukum Dewan MUI,” terbitnya SP3 atas dugaan tindak pidana sebagaimana disangkakan sebelumnya, yakni Pasal 4 ayat (1), juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang nomer 44 tahun 2008 Tentang Pornografi dan/atau Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, merupakan langkah bijak dan tepat dalam rangka pemenuhan kepastian hukum yang berkeadilan. Kepastian dan keadilan menunjuk bukan hanya pada aspek prosedural, namun harus bermuatan keadilan substansial,” ucapnya Abdul Chair pada koordinatberita.com, 17 Juni 2018.
Sepanjang pengetahuan kami,” perihal chat antara Habib Rizieq Shihab dengan Firza Husein sangat diragukan keasliannya, dapat dikatakan sebagai fitnah dari pihak-pihak tertentu."
masih kata Chair," petunjuk yang mendukung pendapat ini adalah adanya pemanfaaan secara tidak sah atas whatsapp milik keduanya dan kemudian disebarluaskan ke dunia maya dengan cara melawan hukum.
Ilustrasi perihal chat antara Habib Rizieq Shihab dengan Firza Husein
Seharusnya, pihak yang menyebarluaskan itulah yang harus bertanggungjawab secara hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Dengan adanya penyebarluasan tersebut, maka sejak awal posisi Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein adalah sebagai korban, bukan sebaliknya sebagai tersangka.
Proses hukum dalam penerbitan SP3 telah memenuhi “due process of law” dengan Dengan lain perkataan, kesimpulan penyidik telah sesuai dengan prosedur formal yang adil, logis dan layak.
Pada akihrnya, kami yakin tidak ada kepentingan apapun dalam terbitnya SP3 dimaksud. Tidak ada kepentingan non hukum, semuanya berjalan sesuai mekanisme dan aturan hukum yang berlaku. Oleh karenanya, kesimpulan pihak penyidik untuk tidak melanjutkan proses hukum tersebut, harus dihargai dan diapresiasi dan kami menghimbau kepada khalayak (publik) untuk tidak mempartanyakan, apalagi mempermasalahkan terbitnya SP3 dimaksud. Kebenaran tidaklah mendua, kebenaran berpihak pada kejujuran, bukan sebaliknya,” pungkasnya.( Agustiyar )