KOORDINATBERITA.COM| Surabaya – Banyaknya penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang melanggar peraturan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, membuat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) melayangkan ratusan surat perintah pengosongan sejak akhir tahun lalu.
“Ada beberapa jenis pelanggaran di sana,” kata Adinda Setyoningrum selaku Kepala UPTD Rusunawa DPRKPP Kota Surabaya.
Sebanyak 150 surat pengosongan diterbitkan untuk penghuni rusunawa, khususnya mereka yang melanggar aturan di Rusunawa Romokalisari.
Penertiban untuk pengosongan itu dilakukan karena pihaknya menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan oleh ratusan penghuni di rusunawa tersebut dengan bentuk pelanggaran yang variatif, mulai dari menunggak iuran hingga jarang dihuni.
Oleh sebab itu, pihaknya memberikan sanksi tegas untuk mendisiplinkan para penghuni rusun melalui pemberian surat perintah pengosongan unit.
“Belum sampai ke penyegelan,” jelasnya.
Melalui petugas kelurahan, Pemkot Surabaya telah melakukan pendekatan persuasif, yaitu mendorong pemilik unit membayar kewajiban mereka.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Surabaya, M Fikser menjelaskan bahwa pihaknya menertibkan dan menyegel unit rusun sesuai surat permohonan dari UPTD Rusunawa.
“Kami menerjunkan satu regu,” ungkap Fikser.
Dalam penyegelan sebelumnya, dia menyebut tidak ada perlawanan dari pemilik unit.
Fikser memastikan unit dalam keadaan kosong, sedangkan pihaknya akan bertanggung jawab atas kepemilikan barang penghuni.
Saat penyegelan, bila masih terdapat barang-barang dari pemilik unit, petugas akan mendata dan mengeluarkan dari dalam unit.
“Kami kumpulkan di kantor rusun tersebut. Sehingga bisa diambil para pemilik. Sebelumnya, kita bersama kecamatan dan kelurahan melakukan penyegelan 12 unit di Rusunawa Bandarejo,” pungkasnya.@_Oirul
Comentarios