KOORDINATBERITA.COM| Jakarta - Tim gabungan Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli ginjal jaringan internasional. Berdasarkan hasil pengusutan para korban tergiur modus tersangka karena tuntutan ekonomi.
Modus yang dilakukan para tersangka yaitu membuat iklan donor ginjal luar negeri di media sosial Facebook untuk merekrut calon pendonor ginjal dengan uang yang dijanjikan sebesar Rp135 juta per ginjal.
Dari kasus itu, sebanyak 12 orang berhasil ditangkap, dengan rincian sembilan tersangka berasal dari dalam negeri dan satu tersangka merupakan sindikat luar negeri.
Dua tersangka lain bertugas merintangi penyidikan supaya para tersangka dapat melancarkan aksinya dengan mulus. Kedua tersangka tersebut merupakan oknum imigrasi dan anggota Polri.
Dari pengungkapan kasus ini, Polri mengklaim telah berhasil menyelamatkan 122 korban. Penyidik juga berhasil mengamankan barang bukti berupa ponsel, paspor, kartu rekening bank dan buku tabungan.@_Network
Comments