KOORDINATBERITA.COM| Network - Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa 10 orang di kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS). Proyek tersebut digarap oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo.
“Saksi-saksi yang diperiksa yaitu, pertama SM selaku Plt Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, kedua DUH selaku Karyawan PT Star Global Indonesia, dan ketiga RR selaku Karyawan PT Krakatau Steel (persero), Tbk,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana lewat keterangan tertulis pada Senin, 30 Januari 2023.
Selanjutnya saksi keempat adalag H selaku Karyawan PT Kindai Technology, kelima F selaku Karyawan PT Astel Sistem Teknologi, dan keenam BN selaku Direktur Infrastruktur BAKTI. Ketujuh hingga kesepuluh adalah TA selaku Karyawan PT Excelsia Mitraniaga, GW selaku Kepala Divisi Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumber Daya Administrasi BAKTI, IP selaku Karyawan PT GCI Indonesia, dan RK selaku pihak swasta.
Menurut Ketut, kesepuluh orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur tersebut. Di mana di kasus tersebut sudah ada empat orang yang ditetapkan menjadi tersangka.
“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” tutur Ketut.
Penetapan tersangka oleh Kejagung dilakukan mulai 4 Januari 2023. Saat itu ada tiga yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi atau BAKTI Kominfo berinisial ALL; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, GMS; dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, YS.
Dan yang terbaru pada Selasa, 24 Januari 2023, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, MA, ditetapkan sebagai tersangka. “Sehingga, telah ditetapkan 4 orang tersangka,” ucap Ketut.
Adapun peranan MA dalam perkara ini yaitu sebagai Account Director PT Huawei Tech Investment telah melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka ALL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo sedemikian rupa.
"Sehingga ketika mengajukan penawaran harga, PT Huawei Tech Investment ditetapkan sebagai pemenang," kata Ketut.
Akibat perbuatan para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Udang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.@_NETWORK
Comments