top of page
Gambar penulisredaksikoordinaberita

1 dari Tiga Tersangka Bandar Narkoba Seberat 2 Kg Ditembak Mati Polisi


Koordinatberita.com| SURABAYA~ Satu dari tiga tersangka bandar narkoba seberat 2 Kg jenis sabu ditembak mati oleh petugas kepolisian Polrestabes Surabaya. Pasalnya, berupaya melakukan perlawanan saat akan ditangkap dan tak heran kalau Satu diantaranya meregang nyawa.


Satreskoba Polrestabes Surabaya kembali menggagalkan peredaran Narkotika jeni sabu dalam kemasan Teh China, yang diindikasi akan diedarkan untuk malam pergantian tahun 2021 mendatang.


Adapun nama tersangka yakni Wahyu Indra Jayanto (25 tahun) Warga asal Tebo Selatan, Kecamatan Sukun Malang. Dan Imam Hanafi yang diketahui tinggal di rumah kos jalan Watu Tulis Prambon Sidoarjo. Serta Agus Selamet, Warga Asal Tebo Selatan Kecamatan Sukun Malang, yang diketahui merupakan seorang bandar dan tewas setelah ditembak petugas karena melakukan perlawanan.


Namun, Dua dari tiga orang tersangka ini diamankan anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya, Kamis siang, saat hendak mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu yang diduga dipesan untuk Perayaan Malam Tahun Baru 2021 mendatang.


Terungkapnya kasus ini berawal petugas berhasil membekuk Imam, Yang ditangkap diwiyah mojokerto Mojokerto awal Desember lalu. Selanjutnya dalam pengembangan kasus petugas berhasil menangkap Wahyu, dan Selamet Di Kabupaten Pasuruan.


Kendatinya saat akan ditangkap kedua tersangka melakukan perlawanan dan berusaha kabur serta melakukan perlawanan dengan pisau penghabisan. Hingga akhirnya dihadiahi timah panas yang membuat salah satu tersangka tewas.


Dari hasil penyelidikan terungkap sindikat ini bekerja dengan dikendalikan bandar besar yang mendekam di Lapas Madura. Rencannya Sabu Sabu seberat dua kilo gram yang dikemas dengan teh China ini akan di Edarkan ke Surabaya, untuk pesta malam tahun baru.


Dari Pengungkapan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 paket sabu dengan total seberat 2 kilogram lebih narkoba jenis sabu, empat Handphone, dan barang bukti lain.


Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Ri Nomer 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.@_Oirul



16 tampilan

Kommentare

Mit 0 von 5 Sternen bewertet.
Noch keine Ratings

Rating hinzufügen
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page