Koordinatberita.com| PALEMBANG - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPK telah melaksanakan Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak Daerah Kota Palembang TA 2019.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk menguji dan menilai kepatuhan pengelolaan Pajak Daerah Kota Palembang terhadap ketentuan perundang-undangan.
Tanggung Jawab Manajemen, Pemerintah Kota Palembang bertanggung jawab atas kegiatan yang meliputi Pendaftaran, Penetapan, Pembayaran, Pelaporan, Penagihan, Penghapusan Piutang, Keberatan dan Banding serta Pengawasan agar sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 02 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Walikota Kota Palembang sehingga bebas dari kesalahan yang material dan kecurangan.
Tanggung jawab BPK adalah menyatakan kesimpulan atas Pengelolaan Pajak Daerah berdasarkan hasil pemeriksaan.
BPK melaksanakan pemeriksaan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Standar tersebut mengharuskan BPK mematuhi kode etik BPK, serta merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan untuk memperoleh keyakinan yang memadai.
Pemeriksaan dilakukan dengan menguji bukti-bukti sesuai dengan prosedur pemeriksaan yang dipilih dengan pertimbangan pemeriksa dan penilaian risiko termasuk risiko kecurangan. Dalam melakukan penilaian risiko, pemeriksa mempertimbangkan pengendalian intern yang relevan untuk merancang prosedur pemeriksaan yang tepat sesuai dengan kondisi yang ada.
BPK yakin bahwa bukti pemeriksaan yang telah diperoleh adalah cukup dan tepat sebagai dasar menyatakan kesimpulan.
Dasar Kesimpulan Sebagaimana pemeriksaan pada aspek perencanaan, BPK menemukan adanya permasalahan Standar Operasional dan Prosedur belum dilaksanakan secara optimal.
Sebagaimana pemeriksaan pada aspek pelaksanaan, BPK menemukan adanya potensi penerimaan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, Pajak Hiburan dan PBB-P2 belum terpungut sebesar Rp 7.892.825.543,50, dan terdapat kurang bayar atas Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Reklame dan BPHTB sebesar Rp 5.598.569.473,37.
Lingkup pemeriksaan mencakup pengelolaan Pajak Daerah Tahun Anggaran 2019 (s.d.Agusutus 2019), dengan fokus pemeriksaan atas pajak daerah, yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, Pajak Reklame, Pajak Hiburan, BPHTB, dan PBB.@_Pri
Комментарии