Koordinatberita.com| SURABAYA~ I Gusti Ngurah Partha Bhargawan selaku ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, memberi ganjaran kepada terdakwa Lin Ayunda Sari (28) kurir narkotika jaringan Lapas Batam divonis 9 tahun penjara. Pasalnya, secara sah bersalah dan terbukti mengedarkan sabu seberat 2 ons.
Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai I Gusti Ngurah Partha Bhargawan menyatakan terdakwa Lin Ayunda Sari binti Ilhamudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lin Ayunda Sari dengan pidana penjara selama 9 Tahun dan Denda sebesar Rp 1 M dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,"kata hakim Partha.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan,SH dari Kejaksaan Negeri Surabaya dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara Subsidair 6 bulan penjara.
Untuk diketahui, Lin Ayunda Sari yang merupakan warga Perumahan Bidai Kharisma Kota Batam ini. Ditangkap satuan Reserse Narkoba Polrestabes, lantaran menjadi kurir sabu-sabu Jaringan Lapas Batam dan ditemukan barang bukti sabu seberat 2 ons.
Lin diberi upah sebesar Rp 15 juta sekali pengiriman. Sedangkan uang transportnya Rp 2 juta. Semuanya disedikan oleh inisial RT yang saat ini mendekam di Lapas Batam. Lin pun berangkat menuju Lapas Batam dengan menggunakan kapal fery.
Baca juga: https://www.koordinatberita.com/post/gubernur-sumsel-terima-laporan-progres-pembangunan-k
Setibanya di penjara Lin menerima sabu itu. Kemudian dimasukan ke dalam kelaminya dan sebagian dimasukan kedalam duburnya. Kemudian berangkat menuju Bandara internasional Juanda melalui Bandara Batam
Atas perbuatanya terdakwa Lin Ayunda Sari dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 113 ayat 2, undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.@_Oirul
Comments