Koordinatberita.com| NASIONAL- Jawa Timur termasuk dalam daftar 55 kasus terkait penyelewengan dana Bantuan Sosial ( Bansos ) Covid-19 yang ditemukan oleh Kepolisian RI dan kasus tersebut tengah ditangani 12 Kepolisian Daerah.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono saat dilangsir Tempo dari hasil konfirmasi pada Selasa, 14 Juli 2020.
"Yang paling banyak adalah Sumatera Utara, dengan 55 kasus," ujar.
Tonton video Hana Hanifah, bekini Time Bali
Kemudian, 5 kasus di Riau; masing-masing 3 kasus di Banten, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Tengah; masing-masing 2 kasus di Jawa Timur, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Barat; dan masing-masing 1 kasus di Kalimantan Tengah, Kepulauan Riau, Sulawesi Barat, dan Sumatera Barat.
Awi mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan di beberapa pemeriksaan, setidaknya ada lima motif yang ditemukan dalam dugaan penyelewengan dana bansos Covid-19 ini.
Pertama, pemotongan dana bansos dan adanya pembagian yang tidak merata. "Kedua, pemotongan dana bansos yang disengaja dilakukan oleh perangkat desa dengan maksud azaz keadilan bagi mereka yang tidak menerima. Di mana hal tersebut sudah atas sepengetahuan dan seizin yang menerima bansos," ucap Awi.
Motif ketiga, kata Awi, pemotongan dana bansos yang kemudian digunakan sebagai uang lelah oleh perangkat desa. Selanjutnya adalah motif dengan mengurangi timbangan paket sembako. Terakhir, tidak ada transparansi kepada masyarakat terkait sistem pembagain dan dana yang diterima.
Menurut Awi, penyidik Polri hingga kini masih melakukan penyelidikan terhadap ke-55 kasus tersebut.
"Tentunya tanpa mengganggu jalannya pendistribusiannya," ucap Awi.@_**
Comments