“Kanwil Bea Cukai Jatim I Juanda Didemo Puluhan Massa LSM Mapekat”
Koordinatberita.com| SIDOARJO - Tidak heran bila negara mengalami kebocoran uang pajak senilai treliunan. Pasalnya, terjadi karena akibat dugaan kinerja Bea cukai yang memberikan ijin para pengusaha impor fiktip tetap berkerja mengimpor barang. Hal itu seperti yang di tudingkan LSM Mapekat.
Atas dugaan tersrbut puluhan massa yang mengatas namakan diri dari LSM Masyarakat Peduli Keadilan (Mapekat) melakukan aksi unjuk rasa didepan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jatim I di Jl. Raya Juanda Sidoarjo, Kamis (2/7/2020).
Sambil membawa poster, dalam aksinya, mereka mendesak Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim I menelusuri dugaan pelanggaran ketentuan perusahaan importir. Karena itu LSM Mapekat ini merasa harus turun lapangan melakukan kontrol sosial terhadap kinerja pemerintah.
Mereka menuntut agar pihak Kanwil Bea Cukai Jatim I melakukan pembersihan terhadap semua perusahaan importir yang diduga bodong atau tak memiliki ijin yang ada di wilayah Jatim.
Aksi unjuk rasa yang dilakukan di depan pintu masuk kantor Bea Cukai Jatim I ini dikawal ketat oleh anggota TNI dan Polri, hal itu dilakukan guna menjaga keamanan dan ketertiban.
Setyo Winarto, korlap dalam aksi tersebut mengatakan, berdasarkan temuan di lapangan di wilayah hukum Kanwil Bea Cukai Jatim I telah banyak terjadi dugaan pelanggaran mengenai ketentuan perusahaan importir dalam bentuk ketidak jelasan identitas perusahaan importir. Sehingga sangat dimungkinkan telah terjadi deskriminasi hukum yang pada akhimya merugikan pendapatan negara.
"Berdasarkan informasi itu, kami dari LSM Mapekat, salah satu LSM di mana lembaga ini berperan melakukan kontrol sosial terhadap kinerja pemerintah meminta pertanggung jawaban Kanwil Bea Cukai Jatim 1 agar dalam penegakan hukum mengenai UU tentang Kepabean tanpa diskriminasi. Bagi perusahaan importir yang telah menggunkan identitas perusahaan yang tidak jelas (fiktif) harus diberikan sanksi hukum sesuai tingkat pelanggarannya," ungkap Wiwin, sapaan akrabnya.
Pihak Bea Cukai, lanjutnya, harus bertindak tegas dan Jatim harus bersih dari semua perusahaan importir yang tak memiliki ijin atau bodong karena itu bisa merugikan negara.
Sementara itu, Robi, penanggung jawab aksi demo menambahkan, pihaknya meminta pertanggung jawaban dari Kanwil Bea Cukai Jatim I. Menurut Robi, mereka berdalih ada pelanggaran dari beberapa importir nakal mengenai identitas perusahaan yang tidak jelas dan tidak berdomisili.
"Kami menemukan data bahwa administrasi awal untuk menjadi importir itu ada yang domisili bodong. Bagaimana mungkin sebuah administrasi yang cukup ketat bisa lolos. Aneh sekali, ada sebuah konspirasi besar," kata Robi.
Karena itu mereka minta Kanwil Bea Cukai Jatim I harus mempertanggungjawabkan untuk penegakan hukum mengenai UU tentang Kepabean. Salah satunya yang ditemukan mereka, yaitu perusahaan PT Bumi Niaga Jaya (BNJ) yang berdomisili di Mbluru Kidul, Sidoarjo. Namun tidak ada fisik dari perusahaan tersebut dan berpindah-pindah domisili. Sedangkan, perusahaan tersebut sudah diblokir sejak 2016.
"Pada Januari hingga September 2016 PT BNJ masih melakukan aktifitas impor. Sebagai penyedia jasa, BNJ membayar pajak senilai Rp. 431 miliar tapi hanya satu kiriman. Dan lokasinya juga gak jelas alias fiktif. Kami yakin pihak Bea Cukai yang lebih paham. Kami juga menemukan ada beberapa perusahaan yang demikian," ujar Robi yang mengaku kecewa, karena Kakanwil tidak mau menemui mediasi.
Sementara dilokasi aksi unjuk rasa, Humas Kanwil Bea dan Cukai Jatim I M.Yatim menegaskan, pihaknya sudah melakukan pembekuan dibeberapa perusahaan importir yang tak memiliki ijin resmi.
"Kami sudah melakukan pembekuan dan pemblokiran terhadap beberapa perusahaan importir yang di sebutkan oleh para pengunjuk rasa tersebut. Bahkan kami sudah membekukanya di 2016 lalu. Jadi sangat terlambat, koq baru sekarang dipermasalahkan," ungkap M Yatim.
Karena, lanjut M Yatim, untuk menjadi importir harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti harus memiliki NIB (Nomer Induk Berusaha) dan Api (Angka Pengenal Import). "Sehingga bagi para importir yang tak mempunyai persyaratan tersebut, kami akan melakukan penjabutan ijin dan membekukan perusahaan importir tersebut,” ujar M.Yatim.@_Oirul
Comments