top of page
Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan pemeriksaan terhadap Rudi hingga kini masih terus dilakukan. Penyidik memperpanjang masa penahanan Rudi yang ditangkap pada 14 Januari 2025.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan pemeriksaan terhadap Rudi hingga kini masih terus dilakukan. Penyidik memperpanjang masa penahanan Rudi yang ditangkap pada 14 Januari 2025.

KOORDINATBERITA.COM | Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang masa penahanan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono. Rudi merupakan salah satu tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.


Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan pemeriksaan terhadap Rudi hingga kini masih terus dilakukan. Penyidik memperpanjang masa penahanan Rudi yang ditangkap pada 14 Januari 2025.


"Kalau tidak salah, yang bersangkutan kan ditahan sejak 14 Januari 2025 untuk 20 hari, berarti habis awal Februari," kata Harli kepada wartawan, Senin (24/12/2025).


"Dari Februari sampai sekarang ya diperpanjanglah 40 hari. Alasannya penyidikannya belum selesai," ucapnya.


Kejagung sebelumnya telah menetapkan Rudi Suparmoni sebagai tersangka. Rudi diduga berperan memilih majelis hakim atas permintaan pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat. Lisa menghubungi mantan pejabat MA Zarof Ricar (ZR) untuk dipertemukan dengan Rudi selaku Ketua PN Surabaya pada Maret 2024.


"Tersangka LR meminta kepada ZR agar diperkenalkan kepada RS yang saat itu menjabat sebagai kepala PN Surabaya. Bermaksud untuk memilih hakim yang akan menyidangkan Ronald Tannur," ucap Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1).


Zarof kemudian menghubungi Rudi dan menyampaikan bahwa Lisa meminta bertemu. Pertemuan antara Lisa dan Rudi dilakukan di ruang kerja Ketua PN Surabaya.


"Selanjutnya pada tanggal 4 Maret 2024 tersangka ZR, dalam perkaratan sendiri, menghubungi RS melalui pesan WhatsApp yang berisi tersangka ZR menyampaikan bahwa tersangka LR akan menemui RS di Pengadilan Negeri Surabaya, dan pada hari yang sama, tersangka LR datang ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk bertemu dengan RS dan diterima oleh RS di ruang kerjanya," katanya.


Dalam pertemuan itu, Lisa meminta dan memastikan majelis hakim yang akan menyidangkan kasus Ronald Tannur. Rudi menjawab, hakim yang dipilih adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Pertemuan lanjutan antara Lisa dan Rudi pun digelar. Lisa meminta agar Erintuah Damanik ditetapkan sebagai ketua majelis hakim.


Rudi lalu bertemu dengan Erintuah dan membicarakan soal ketua majelis hakim. Rudi menyampaikan bahwa Erintuah-lah yang akan menjadi ketua majelis hakim.


Surat penetapan susunan majelis hakim keluar pada 5 Maret 2024. Surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua PN Surabaya atas nama Rudi, yang saat itu menjadi Ketua PN Surbaya.


"Padahal pelimpahan perkara dilakukan sejak 22 Februari 2024. Artinya, sejak perkara dilimpahkan ke pengadilan, 12 hari kemudian baru ada penunjukan majelis hakim yang tangani Ronald Tannur," ujar Abdul Qohar.@_Network

 
 
 

Jeremy membantah telah melakukan penipuan terhadap Tyo Soelayman terkait transaksi jual beli rumah di Pakuwon City senilai Rp 9,5 miliar.
Jeremy membantah telah melakukan penipuan terhadap Tyo Soelayman terkait transaksi jual beli rumah di Pakuwon City senilai Rp 9,5 miliar.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Isi Duplik terdakwa Jeremy Gunadi telah melalukan bantahan dalam perkara dugaan penipuan terkai tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Surabaya.


Dalam sidang kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Jeremy Gunadi kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Ruang Candra, dengan agenda pembacaan duplik oleh tim penasihat hukum terdakwa, Senin  (13/2/25).


Jeremy membantah telah melakukan penipuan terhadap Tyo Soelayman terkait transaksi jual beli rumah di Pakuwon City senilai Rp 9,5 miliar.


Penasihat hukum Jeremy menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki niat menipu dan segala proses transaksi telah dilakukan secara sah. Namun, kendala administratif terkait buka blokir sertifikat di BPN menyebabkan transaksi tidak dapat berjalan sesuai rencana.


"Klien kami tidak pernah berniat untuk menipu. Pengalihan aset kepada pihak lain (Ong Hengky) dilakukan oleh Bank ICBC, bukan oleh klien kami," ujar kuasa hukum dalam sidang.


Selain itu, tim pembela juga menyatakan bahwa cek Rp 500 juta yang diserahkan oleh Tyo Soelayman merupakan bagian dari kesepakatan jual beli cassie, bukan bagian dari upaya penipuan. Begitu pula dengan cek Rp 30 juta yang dititipkan ke Notaris Radina Lindawati untuk proses buka blokir di BPN.


Dalam sidang sebelumnya, Notaris Radina Lindawati yang dihadirkan sebagai saksi kunci justru memberikan banyak keterangan yang tidak jelas, sering menyatakan "lupa" dan "tidak ingat." Hal ini semakin memperkuat argumen tim pembela bahwa kasus ini penuh dengan kejanggalan.


Dengan duplik ini, penasihat hukum meminta majelis hakim untuk menolak tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Jeremy dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.


Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.@_Oirul

 
 
 

Pantauan Koordinatberita.com, karena suasana pendemo yang diperkirakan ribuan lebih mahasiswa merasa tidak ada respon dari wakli rakyat. Pada akhirnya, terjadi insiden yang terduga hingga beberapa mobil petugas menyemprotkan air ke mahasiswa untuk menghalaunya.
Pantauan Koordinatberita.com, karena suasana pendemo yang diperkirakan ribuan lebih mahasiswa merasa tidak ada respon dari wakli rakyat. Pada akhirnya, terjadi insiden yang terduga hingga beberapa mobil petugas menyemprotkan air ke mahasiswa untuk menghalaunya.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Ribuan mahasiswa dari berbagai kampus di Surabaya dan sekitarnya, melangsungkan aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Jawa Timur (Jatim) telah mengalami ricuh. Pasalnya, susana yang tidak kondosif mobil petuga menyemprotkan air dengan tegangan besar ke mahasiswa. Senin (17/2/2025).


Pantauan Koordinatberita.com, karena suasana pendemo yang diperkirakan ribuan lebih mahasiswa merasa tidak ada respon dari wakli rakyat. Pada akhirnya, terjadi insiden yang terduga hingga beberapa mobil petugas menyemprotkan air ke mahasiswa untuk menghalaunya.


Selain itu rubuan mahasiswa yang turun ke jalan mengenakan almamater mulai dari Universitas Airlangga (Unair), Universitas Negeri Surabaya (Unesa), UPN Veteran Jawa Timur, hingga UIN Sunan Ampel Surabaya (UINSA).


Dan selain itu juga berkibar beberapa bendera organisasi ekstra kampus, seperti Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan juga Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI).


Aulia Thaariq Akbar koordinator lapangan aksi Aliansi Jatim Menggugat sekaligus ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Airlangga (Unair), mengatakan aksi tersebut digelar karena dalam 100 hari kerja pemerintah di bawah pimpinan Prabowo Subianto Presiden dan Gibran Rakabuming Raka Wakil Presiden penuh dengan kebijakan yang meresahkan dan menindas.


Aliansi Jatim menggugat, kata dia, dengan tegas menolak segala bentuk kebijakan yang tidak pro-rakyat, salah satunya efisiensi anggaran pendidikan.


“Sudah terlalu banyak kebijakan yang tidak berpihak kepada masyarakat, oleh karenanya keresahan masyarakat mulai tak terbendung,” terangnya.


Berikut pernyataan sikap Aliansi Jatim Menggugat dalam aksi di Surabaya:


• Menolak efisiensi anggaran di sektor pendidikan karena mengancam investasi masa depan bangsa menuju Indonesia Emas 2045.


• Memberikan hak-hak dosen yang mangkrak, seperti Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi dosen ASN dan memastikan kesejahteraan tenaga pendidik.


• Menuntut peninjauan ulang terhadap program Makan Bergizi Gratis dengan mempertimbangkan efektivitas, transparansi, serta dampak kebijakan terhadap kesejahteraan masyarakat luas.


• Menolak penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di lingkungan kampus, yang berpotensi merusak lingkungan akademik, mencederai independensi perguruan tinggi, serta bertentangan dengan prinsip keberlanjutan.


• Menolak revisi Tata Tertib DPR RI Nomor 1 Tahun 2025, khususnya Pasal 288A Ayat 1, karena berpotensi membatasi peran serta masyarakat dalam pengawasan terhadap kinerja legislatif serta melemahkan prinsip demokrasi.


• Menolak Rencana Revisi UU KUHAP & UU Kejaksaan agar tidak menciptakan tumpang tindih hukum dalam proses peradilan serta mencegah terciptanya “absoulte power” kejaksaan karena adanya pelebaran wewenang kejaksaan dalam peradilan perkara.


• Menuntut kejelasan dan evaluasi keberlanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).


• Wujudkan Reforma Agraria dengan mencabut Proyek Strategis Nasional (PSN) yang justru merugikan masyarakat, termasuk Surabaya Waterfront Land. Cabut Hak Guna Bangunan (HGB) ilegal di beberapa daerah Jawa Timur.


• Cabut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.


• Hapuskan Multifungsi TNI/Polri dalam sektor sipil karena melenceng dari cita-cita Reformasi Indonesia.@_Oirul

Blog: Blog
bottom of page