top of page
Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square

JPU Damang dari Kejaksaan Negeri Surabaya menegaskan bahwa dakwaan yang disusun telah memenuhi ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP. Oleh karena itu, jaksa memohon kepada majelis hakim agar  eksepsi terdakwa tidak dapat diterima yang diajukan dalam proses persidangan guna membuktikan kebenaran dakwaan.
JPU Damang dari Kejaksaan Negeri Surabaya menegaskan bahwa dakwaan yang disusun telah memenuhi ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP. Oleh karena itu, jaksa memohon kepada majelis hakim agar  eksepsi terdakwa tidak dapat diterima yang diajukan dalam proses persidangan guna membuktikan kebenaran dakwaan.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya, – Sidang kasus dugaan penipuan investasi bisnis gula senilai Rp 10 miliar dengan terdakwa Mulia Wiryanto kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djuanto ini beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa.


Dalam persidangan, JPU Damang dari Kejaksaan Negeri Surabaya menegaskan bahwa dakwaan yang disusun telah memenuhi ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP. Oleh karena itu, jaksa memohon kepada majelis hakim agar  eksepsi terdakwa tidak dapat diterima yang diajukan dalam proses persidangan guna membuktikan kebenaran dakwaan.


Sebelumnya, penasihat hukum terdakwa mengajukan eksepsi dengan alasan bahwa perkara ini seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana. Selain itu, mereka menilai dakwaan yang diajukan jaksa kurang cermat dan kabur Namun, jaksa tetap berpegang pada pendapatnya bahwa perkara ini memenuhi unsur pidana dan harus diperiksa lebih lanjut di persidangan.


Dalam Persidangan , penasihat hukum terdakwa Sebelum Majelis Hakum menutup,  Fransisca Xaveria Wahon, S.H., C.T.I., mengungkapkan bahwa kliennya telah menempuh upaya perdamaian dengan korban, Hardja Karsana Kosasih. Disebutkan bahwa pada 7 Februari 2025, terdakwa, melalui istrinya dan didampingi seorang notaris, telah mencapai kesepakatan terkait pengembalian dana.


Dalam kesepakatan tersebut, terdakwa berkomitmen untuk terlebih dahulu membayar 10% dari total kerugian pada bulan ini, sedangkan sisanya akan dilunasi secara bertahap dengan cicilan sebesar Rp 250 juta hingga Rp 500 juta selama tahun 2025. Penasihat hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan itikad baik terdakwa dalam mengambil keputusan.


Majelis hakim akan mempertimbangkan eksepsi serta upaya perdamaian ini dalam putusan sela yang akan dibacakan pada sidang berikutnya. Sidang lanjutan dijadwalkan dalam waktu dekat untuk menentukan kelanjutan proses hukum terhadap terdakwa Mulia Wiryanto.


Seusai persidangan, media ini mewawancarai penasihat hukum terdakwa, Fransisca Xaveria Wahon, S.H., C.T.I.. Ia menyampaikan bahwa 98% kesepakatan telah tercapai, sementara sisanya 2% akan dituangkan dalam akta perdamaian.


"Harapan kami, majelis hakim mempertimbangkan fakta bahwa kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai. Kesepakatan ini sudah final, hanya tinggal menunggu proses administrasi dari notaris," ujar Fransisca.


Sidang berikutnya dengan agenda putusan sela dengan pertimbangan hakim dalam memutus karena adanya upaya perdamaian , bisa dijadikan pertimbangan nantinya.@_Oirul

 
 
 

Untuk diketahui  sebelum sidang dimulai jaksa Deddy Arisandi dari Kejari Surabaya mengajak dua saksi pelapor Tuhfatul Mursala dan satu saksi yang lainnya masuk keruangan jaksa di pengadilan negeri Surabaya.
Untuk diketahui  sebelum sidang dimulai jaksa Deddy Arisandi dari Kejari Surabaya mengajak dua saksi pelapor Tuhfatul Mursala dan satu saksi yang lainnya masuk keruangan jaksa di pengadilan negeri Surabaya.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Dugaan adanya konspirasi antara jaksa penuntut umum ( JPU) Deddy Arisandi dari Kejari Surabaya dengan pelapor Tuhfatul Mursala dalam perkara pidana dugaan pemalsuan surat yang dilakukan notaris Dadang Koesboediwitjaksono.


Oleh JPU terdakwa Dadang dengan surat dakwaan nomor : 57/Pid.B/2025 /PN sby disangka melanggar pasal 264 ayat ( 1 ) KUHP tentang pemalsuan surat .


Agenda sidang saat itu selasa 25 februari 2025 JPU hadirkan dua saksi namun hanya satu saksi Dwi Hariyanto,SH dari Perumnas yang hadir dipersidangan yang dimintai keterangannya .


Namun disisi lain ada hal yang menarik dan tidak sepatutnya dilakukan oleh jaksa yang menangani perkaranya dan patut dipertanyakan dalam perkara ini.


Untuk diketahui  sebelum sidang dimulai jaksa Deddy Arisandi dari Kejari Surabaya mengajak dua saksi pelapor Tuhfatul Mursala dan satu saksi yang lainnya masuk keruangan jaksa di pengadilan negeri Surabaya.


Entah apa yang dibicarakan dan entah apa yang dimohonkan pelapor kepada jaksa penuntut umum, dengan cara sembunyi sembunyi ke ruang jaksa yang jelas masuknya dua saksi pelapor keruang jaksa tadi tertangkap kamera oleh beberapa media yang sedang liputan di Pengadilan Negeri Surabaya .


Kalau kita mengacu pada S.O.P Kejaksaan tidak ada kesesuaian dengan kejadian  masuknya saksi pelapor keruang jaksa tadi diantara :


Sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), ada beberapa larangan dalam penanganan perkara yang harus dipatuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kode etik, serta prinsip profesionalisme dan integritas. Berikut adalah beberapa larangan utama bagi JPU dalam menangani perkara:


Tidak boleh memihak kepada salah satu pihak dalam perkara, baik korban maupun terdakwa.

Tidak boleh menyalahgunakan kewenangan dalam mengambil keputusan penuntutan, seperti mengubah dakwaan tanpa dasar hukum.


Dilarang menerima suap, gratifikasi, atau hadiah dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan perkara.


Dilarang bernegosiasi secara ilegal dengan tersangka, terdakwa, atau kuasa hukum untuk mengubah tuntutan atau menunda proses hukum.


Dilarang menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi, seperti meminta fasilitas atau keuntungan dari pihak yang berperkara.


Usai sidang konfirmasi ke jaksa Deddy Arisandi terkait dirinya mengajak dua saksi pelapor yang diajak masuk keruang jaksa ada apa " tanya wartawan, kiranya jaksa Deddy menjawab singgkat " tidak ada apa apa " pungkas Deddy.


Terpisah konfirmasi ke Putu Arya kasi intel Surabaya, sore pak kasie intel saya, wartawan pengadilan guna kelengkapan pemberitaan mohon statementnya dalam perkara dugaan pemalsuan surat yang dilakukan notaris a/n Dadang .


Adanya dua orang pelapor sebelum sidang dimulai digiring masuk oleh jaksa Deddy arisandi keruang jaksa di Pengadilan Negeri Surabaya.


Entah apa tujuan pelapor masuk keruang jaksa atas informasinya disampaikan trimakasih .


Kiranya Kasi intel tidak merespon dan no koment, hingga berita ini diturunkan belum didapat keterangan, statement atau klarifikasi dari pihak Kejaksaan Negeri Surabaya.


Kiranya kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ibu Mia Amiati memberikan teguran kepada bawahannya yang diduga menyimpang dari kewenangan jabatan demi nama baik dan citra positif kejaksaan di masyarakat Surabaya pada khususnya dan Jawa Timur pada umumnya.@_Red

 
 
 

Dalam keterangan yang disampaikan Lazarus, pelaku perundungan, Ivan sempat sesumbar untuk mendatangkan aparat penegak hukum (APH). Pengakuan Ivan dibenarkan oleh dua saksi lainnya.
Dalam keterangan yang disampaikan Lazarus, pelaku perundungan, Ivan sempat sesumbar untuk mendatangkan aparat penegak hukum (APH). Pengakuan Ivan dibenarkan oleh dua saksi lainnya.

KOORDINATBERITA.COM | Sidang kasus perundungan anak dengan terdakwa Ivan Sugianto dilanjutkan dengan mendengar keterangan saksi di Ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu 5 Maret 2025. Saksi menilai bahwa Ivan sesumbar saat kejadian.


Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut  (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Galih Riana Putra Intaran menghadirkan tiga orang saksi. Mereka adalah Suwindarto selaku sekuriti Educity Pakuwon serta Lazarus Sutikno Pamungkas dan Daefrianus Gulo sebagai guru di SMA Kristen Gloria 2 Surabaya.


Dalam keterangan yang disampaikan Lazarus, pelaku perundungan, Ivan sempat sesumbar untuk mendatangkan aparat penegak hukum (APH). Pengakuan Ivan dibenarkan oleh dua saksi lainnya.


"Bilang panggil semua kapolres, kapolda, jaksa, kalau sama Ivan pasti pulang semua," ucap Lazarus menirukan ucapan terdakwa Ivan saat itu.


Sementara itu, Ivan membantah kesaksian itu. Pengacara Ivan, Billy Handiwiyanto juga menegaskan bahwa seluruh kesaksian yang diucapkan dalam persidangan punya konsekuensi.


Menurut dia, ucapan kliennya itu salah ditangkap oleh kedua saksi. Billy mengatakan, Ivan berkata harusnya pihak sekolah maupun korban bisa memanggil polisi untuk pendampingan mediasi.


"Bukan berarti disalahartikan panggil polsek, polres, polda akan pulang kalau ada saya (Ivan). Ini berbeda sekali," lanjutnya.


Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Surabaya, Ida Bagus Widyana menerangkan bahwa JPU menghadirkan tiga saksi yang melihat kejadian secara langsung.


Sebagai informasi, sidang lanjutan terdakwa Ivan Sugianto akan kembali digelar pada Jumat 7 Maret 2025. Agendanya, pembelaan terdakwa atau pledoi.@_Oirul

 
 
 
Blog: Blog
bottom of page