top of page
Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square

Ivan menghadirkan saksi yang meringankannya, yaitu Dave Emanuel yang merupakan kawannya. Dave mengaku berada di lokasi saat kejadian berlangsung dan membenarkan bahwa Ivan secara langsung memerintahkan EC untuk menggonggong.
Ivan menghadirkan saksi yang meringankannya, yaitu Dave Emanuel yang merupakan kawannya. Dave mengaku berada di lokasi saat kejadian berlangsung dan membenarkan bahwa Ivan secara langsung memerintahkan EC untuk menggonggong.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang tersebut terdakwa Ivan Sugiamto mengakui bahwa dirinya memerintahkan EC, seorang siswa SMAK Gloria 2 Surabaya, untuk bersujud dan menggonggong dalam insiden yang terjadi pada 21 Oktober 2024. Pengakuan itu disampaikan Ivan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jalan Arjuno, Surabaya, Selasa (12/3).


Ivan yang berstatus sebagai terdakwa itu menjelaskan bahwa tindakannya tersebut dilakukan sebagai bentuk pembelajaran bagi EC. Ia mengklaim bahwa anaknya, EM, telah menjadi korban perundungan (bullying) oleh EC dan beberapa siswa lainnya, di mana EM disebut sebagai "anjing pudel".


"Anak saya dihina seperti anjing pudel. Sebagai orang tua, saya tidak terima," seru Ivan di hadapan majelis hakim pada persidangan tersebut. "Saya ingin EC merasakan bagaimana rasanya diperlakukan seperti itu," lanjutnya.


Dalam persidangan itu, Ivan menghadirkan saksi yang meringankannya, yaitu Dave Emanuel yang merupakan kawannya. Dave mengaku berada di lokasi saat kejadian berlangsung dan membenarkan bahwa Ivan secara langsung memerintahkan EC untuk menggonggong.


Dave menjelaskan bahwa kehadirannya saat itu bertujuan untuk menemui EM. Namun, ia juga menyaksikan langsung tindakan Ivan terhadap EC.


Selain itu, Dave mengungkapkan bahwa pihak sekolah sempat memfasilitasi mediasi antara Ivan dan orang tua EC. Menurutnya, permasalahan tersebut sempat diselesaikan secara kekeluargaan melalui pertemuan yang difasilitasi sekolah. "Dalam mediasi di sekolah, sudah ada penyelesaian secara kekeluargaan dan damai," ungkap Dave.


Sidang atas kasus dugaan persekusi tersebut masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya dalam waktu dekat.@_Oirul

 
 
 

Dalam sidang kali ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak eksepsi terdakwa dan akan dilanjutkan sidang berikutnya langsung pada pembuktian.
Dalam sidang kali ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak eksepsi terdakwa dan akan dilanjutkan sidang berikutnya langsung pada pembuktian.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyidangkan kasus penipuan investasi gula senilai Rp10 miliar yang menimpa dua pengacara yakni Hardja Karsana (HK) Kosasih dan Rahmat Santoso sebagai korban.


Dalam sidang kali ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak eksepsi terdakwa dan akan dilanjutkan sidang berikutnya langsung pada pembuktian.


Perlu untuk diketauhi dalam sidang sebelumnya dalam perkara dugaan penipuan investasi yang melibatkan pengacara kondan asal Surabaya yakni selain dua pengacara, terdapat seorang korban lainnya, yaitu Willem Lumingkemas Umbas," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya Suparlan sebagai penggati JPU sebelumnya Galih Riyana Putra, Kamis, 13/3/2024


Terdakwa dalam perkara ini adalah Mulia Wiryanto bertemu dengan ketiga korban sekitar lima tahun lalu, mengaku sebagai Direktur PT Karya Sentosa Raya, yang memiliki kontrak pengadaan gula dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Jawa Barat.


Masing-masing korban diiming-iming untuk berinvestasi dengan dijanjikan untuk mendapatkan keuntungan minimal lima persen per bulan. 


Ketiga korban yang tergiur dengan manisnya keuntungan dari investasi gula, kemudian menanamkan modalnya senilai total Rp10 miliar. 


"Modal senilai Rp10 miliar tersebut dikirim bertahap ke rekening bank atas nama Mulia Wiryanto," ujar JPU Galih Riyana Putra saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya.


Kenyataannya dalam kurun waktu Februari 2021 hingga Desember 2022, keuntungan yang diperoleh korban HK Kosasih dan kawan-kawan tidak semanis seperti yang dijanjikan.


Merasa telah tertipu, para korban meminta modal investasinya dikembalikan yang sampai hari ini tidak pernah digubris oleh terdakwa Mulia Wiryanto.


Dalam persidangan perdana perkara ini, JPU Galih Riyana Putra mendakwa Mulia Wiryanto dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 atau 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).@_Oirul

 
 
 

Salah satu penyidik Kortas Tipikor Mabes Polri menjelaskan penggeledahan ini berkaitan dengan kasus korupsi pekerjaan konstruksi terintegrasi Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC).
Salah satu penyidik Kortas Tipikor Mabes Polri menjelaskan penggeledahan ini berkaitan dengan kasus korupsi pekerjaan konstruksi terintegrasi Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC).

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Penyidik Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Mabes Polri mengangkut 6 box berisi sejumlah dokumen sesudah melakukan penggeledahan di Kantor PTPN I Regional 4 Surabaya, Rabu (12/3/2025) malam.


Pantauan Koordinatberita.com, penggeledahan ini berlangsung selama 11 jam, mulai pukul 09.30 WIB pagi tadi. Penyidik Kortas Tipikor Mabes Polri baru selesai melakukan penggeledahan sekitar pukul 20.45 WIB.


Begitu menyelesaikan penggeledahan dan pemeriksaan, penyidik membawa 6 box yang diangkut dari lantai 2 kemudian diturunkan untuk dimasukkan ke dalam dua mobil innova.


Salah satu penyidik Kortas Tipikor Mabes Polri menjelaskan penggeledahan ini berkaitan dengan kasus korupsi pekerjaan konstruksi terintegrasi Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC).


“Sesuai dengan yang diamanatkan pimpinan kami untuk melakukan pemeriksaan di PTPN terkait dengan EPCC PT Asam Bagus tahun 2015-2022,” katanya.


Korupsi tersebut berkaitan dengan proyek Pengembangan dan Modernisasi Pabrik Gula Asem Bagus Situbondo milik PTPN I Regional 4 Surabaya.


“Di PTPN, ada di lantai 2, sampai lantai 1, (yang diamankan dokumen) jumlahnya kurang lebih 6 box,” ujarnya.


Dari informasi yang dihimpun Proyek itu berlangsung dari 2015 hingga 2022. Namun proyek itu gagal memenuhi sejumlah jaminan kinerja, seperti kapasitas giling, kualitas produk, dan produksi listrik untuk ekspor.


Proyek itu m bagian dari program strategis BUMN sebagai pendanaan dari Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp650 miliar, dengan tambahan pinjaman Rp462 miliar.


Penyidik menyebut penggeledahan tadi dilakukan di lantai 1 dan 2 Kantor PTPN I Surabaya. Is mengatakan tidak ada pegawai atau orang PTPN yang diperiksa pada hari ini.


“Belum, nanti,” tuturnya.


Sementara itu, Deni Willis Dajanie Sekretariat Perusahaan & Hukum PTPN I Regional 4 membenarkan bahwa sedang berlangsung penggeledahan Kantor PTPN terkait perkara dugaan korupsi revitalisasi & modernisasi pabrik di Asem Bagus.


“Bahwa benar Bareskrim mendatangi kantor PTPN I Regional 4 terkait perkara Dugaan korupsi revitalisasi & modernisasi PG Asem Bagus,” katanya.


Deni menegaskan pihaknya akan kooperatif terhadap langkah penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi ini.


“Sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi maka kami sangat koperatif dan sepenuhnya mendukung dengan memberikan informasi dan data terkait dan membantu tim bareskrim secara profesional,” tuturnya.


“Dalam menjalankan proses bisnis, PTPN I Regional IV selalu mengedepankan budaya Akhlak, GCG dan SOP sesuai ketentuan,” pungkasnya.@_Network

Blog: Blog
bottom of page