KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Kasus yang menghebohkan kembali terjadi di Surabaya, kali ini menyoroti praktik mafia hukum yang semakin merajalela dan mencoreng wajah penegakan hukum di Indonesia. pasca viralnya kasus Ivan Sugianto yang disinyalir merupakan makelar kasus, kali ini hal serupa diduga terjadi pada perkara yang dialami Tjiu Hong Meng.
Pemilik restoran yang menjadi korban penganiayaan dan perusakan tempat usahanya, kini ditahan atas kasus yang seharusnya tidak terjadi padanya.
Ameng, yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum sebagai korban, justru dijadikan tersangka dan bahkan ditahan atas laporan keponakannya yang berinisial L.
"Saya sebagai korban, tapi malah ditahan. Saya pasrah dan mengikuti semua prosedur hukum," ujar Ameng dengan nada kecewa dan penuh keputusasaan. Kekecewaan Ameng semakin mendalam karena laporan keponakannya yang baru satu, sudah langsung menaikkan statusnya menjadi tersangka dan berujung penahanan.
Sementara, tiga laporan berbeda yang ia buat terkait penganiayaan yang menyebabkan tulang rusuknya patah, perusakan tempat usaha, dan upaya percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh kerabatnya sendiri, hingga kini belum ada tindak lanjut dari pihak kepolisian.
Firman Rachmanudin, kuasa hukum Ameng, mengungkapkan kecurigaan atas praktik mafia hukum yang terjadi dalam kasus ini. "Seharusnya ada dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Dari proses rekonstruksi yang dilakukan oleh pihak kepolisian beberapa waktu lalu, hanya ada satu saksi yang hadir dari pihak pelapor. Bukti visum yang ditunjukkan oleh penyidik juga dirasa sangat minim untuk dikatakan sebagai sebuah gesekan," ungkap Firman.
Firman Rachmanudin juga menyoroti maraknya Markus, yaitu praktik intervensi terhadap kasus pidana yang kerap terjadi.
"Kasus ini sangat memprihatinkan. Seolah-olah yang benar bisa menjadi salah, dan sebaliknya. Kami khawatir, kasus ini menjadi bukti nyata dari praktik Markus yang merajalela," tegas Firman.
"Kami menduga kuat ada pihak-pihak tertentu yang bermain dalam kasus ini. Mereka memanfaatkan kekuasaan dan pengaruh untuk memutarbalikkan fakta dan melindungi pelaku sebenarnya," tambah Firman.
Salah satu contoh bahwa penahanan terhadap ameng terkesan dipaksakan dengan menerapkan pasal 351 KUHP padahal awalnya Ameng hanya diduga melanggar pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.
“Pasal 351 ini sangat mencederai rasa keadilan. Bayangkan hasil visum dengan luka yang katanya cakaran satu gores saja bisa membuat seseorang ditahan karena pasal ini. Kami meminta Irwasda memeriksa penyidik dan atasan penyidik demi tegakknya keadilan yang berkemanusiaan,” tegasnya
Menanggapi hal ini, tim kuasa hukum Ameng akan melakukan koordinasi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Mereka bertekad untuk mengungkap kebenaran dan membawa para pelaku ke meja hijau. Kasus ini menjadi sorotan publik dan mengundang pertanyaan besar tentang penegakan hukum di Indonesia. Apakah keadilan benar-benar terjamin bagi semua pihak, atau hanya bagi mereka yang memiliki pengaruh dan kekuatan?@_Red
KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Sebuah langkah nyata dalam membantu masyarakat kurang mampu dilakukan oleh Kedai UMKM Gemilang Jaya bekerja sama dengan Kelurahan Pacar Keling, Surabaya. Kegiatan pemberian santunan kepada anak-anak yatim piatu warga RW X berlangsung hari ini dengan penuh kehangatan dan kebahagiaan.16/11/2024.
Acara ini dihadiri oleh perwakilan Kedai UMKM Gemilang Jaya, perangkat Kelurahan Pacar Keling, Ketua LPMK Kelurahan Pacar Keling, Ketua RW X, dan Pengurus Paguyuban RT/ RW Kota Surabaya, serta puluhan anak yatim piatu yang menjadi penerima manfaat. Bertempat di balai RW X, Beralamat Jalan Pacar Keling II ( Lapangan Pacar Keling ), kegiatan dimulai pukul jam 09.00 WIB sampai Selesai, dengan agenda utama pemberian santunan berupa uang tunai, paket sembako, dan kebutuhan sekolah.
Dalam sambutannya, Lurah Pacar Keling, Ibu Eny Kurniawati, S.STP., M.Si menyampaikan rasa terima kasih kepada Kedai UMKM Gemilang Jaya atas kepeduliannya terhadap warga setempat, khususnya anak-anak yang membutuhkan.
"Kegiatan ini merupakan wujud sinergi antara dunia usaha dan pemerintah dalam memperkuat solidaritas sosial. Semoga kolaborasi ini dapat terus terjalin dan menjadi inspirasi bagi pihak lain untuk turut berkontribusi," ujar beliau.
Sementara itu, pemilik Kedai UMKM Gemilang Jaya, Keluarga Besar Raden Sasono Suryaning Prodjo ( Hj. Naniek Chandraningroem/ Kakak Tertua ), menjelaskan bahwa program ini adalah bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan ujar Bpk. Pongky Priambodo ( adik kandung Hj. Naniek Chandraningroem )
"Sebagai pelaku usaha, kami ingin berbagi kepada masyarakat sekitar, terutama mereka yang membutuhkan. Anak-anak yatim piatu adalah generasi penerus yang perlu kita dukung agar dapat meraih masa depan yang lebih baik," katanya.
Acara berlangsung dengan suasana penuh haru dan rasa syukur. Salah satu anak penerima santunan, Aisyah (10), mengungkapkan kebahagiaannya. "Terima kasih banyak, ini akan sangat membantu saya untuk sekolah," ucapnya.
Kegiatan ini ditutup dengan doa bersama yang dipimpin oleh tokoh agama setempat, disertai harapan agar keberkahan senantiasa menaungi semua pihak yang telah berkontribusi. Pemberian santunan ini menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Dengan adanya program ini, diharapkan semakin banyak pihak yang peduli dan bersedia berbagi untuk menciptakan lingkungan yang lebih harmonis dan sejahtera.@_Karjo
KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Menyusuri berdirinya Gereja di Surabaya yang pertama kali yaitu Greja Kristen Protestan dengan nama Gereja Noorde Kerk ( Gereja dikawasan utara ) Gereja tersebut menempati gedung Internatio di jalan Rajawali Surabaya yang sekarang disebut kota lamanya Surabaya yang berdiri tahun 1759. Gedung Internatio nama panjangnya Internationale Crediet-en Handels-Vereeniging " Rotterdam ".
Gedung Internatio ini dulu juga dipakai sebagai perkumpulan perdagangan Belanda dan sekarang menjadi gedung merah putih, didalam gedung Internatio juga sebagai saksi sejarah pertempuran tentara sekutu dengan pejuang arek arek Surabaya dengan gugurnya gubernur jendral Aubertin Walter Sothern Mallaby ( jendral Mallaby ) tutur Hendra ketua HUT GKJW Gubeng Surabaya.
Gedung Greja dan jemaat yang pertama dibaptis, dalam menyambut Hari ulang tahun ke 100 tahun berdirinya gedung gereja tahun 1924 jemaat Kristen Jawa Surabaya sekarang dengan nama Greja Kristen Jawi Wetan, dengan pertanda adanya baptisan pertama di tahun 1847 jemaat Kristen Jawa Surabaya berumur 177 tahun. Dengan adanya HUT GKJW ini menggelar acara ibadah,reuni Akbar regenerasi pada hari Minggu 03-11-2024 dan hari Sabtu sore, 16-11-2024 menggelar blusukan melihat gedung sejarah yang dulu dipakai untuk Greja di Surabaya tepatnya di gedung Internatio.
Peserta dari anak sekolah, pendeta dari Sidotopo, pendamping dari orang tua,panitia, ketua blok 3, dan sumber sejarah dari Mojowarno jombang. Melakukan blusukan dengan naik bus sekolah untuk memperkenalkan dan menunjukan gedung international sebagai tempat Greja pertama disurabaya dan rumah di jalan Polak Wonorejo sebagai tempat ibadah orang Jawa dan pindah di Gubeng disinilah kita menceritakan ke anak anak generasi sekarang supaya tahu sejarah mula mula asal GKJW ungkap kak Nita koordinator blusukan.
Acara terakhir perayaan HUT GKJW pada tanggal 29/11/2024 dibalai pertemuan GKJW Jemaat Surabaya.semoga acara HUT ini membawah kebaikan dan kebahagian buat kita yang melakukan, semoga acara HUT ini diprogramkan setiap tahun untuk sejarah di Greja Gubeng Surabaya dan tidak menceritakan gereja lainnya ungkap Hendra.@_Tim