top of page
Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim dan tim penasihat hukum (PH) terdakwa, Willem menyatakan bahwa semua yang ia sampaikan di persidangan hanyalah berdasarkan cerita dari pelapor, Hardja Karsana (HK) Kosasih.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim dan tim penasihat hukum (PH) terdakwa, Willem menyatakan bahwa semua yang ia sampaikan di persidangan hanyalah berdasarkan cerita dari pelapor, Hardja Karsana (HK) Kosasih.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya – Sidang terbuka untuk umum dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) digelar di Ruang Candra.


Dalam Sidang kasus dugaan penipuan jual beli gula dengan terdakwa Mulia Wiryanto, JPU menghadirkan Willem Lumingkemas Umbas sebagai saksi pada Senin (24/3/25).


Terkait keterangannya di hadapan majelis hakim dan tim penasihat hukum (PH) terdakwa, Willem menyatakan bahwa semua yang ia sampaikan di persidangan hanyalah berdasarkan cerita dari pelapor, Hardja Karsana (HK) Kosasih.


"Saya hadir di sini karena permintaan seorang teman baik yang sudah saya kenal selama 20 tahun. Semua yang saya sampaikan di persidangan ini adalah cerita dari Pak Kosasih," ujar Willem.



Willem juga mengungkapkan bahwa ia sempat dua kali diajak bertemu di sebuah rumah makan di salah satu hotel. Dalam pertemuan itu, ia diperkenalkan kepada terdakwa oleh Kosasih dan Rahmat Santoso.


"Kosasih memperkenalkan terdakwa sebagai pedagang gula. Saat itu, Pak Kosasih belum tertarik. Namun, setelah beberapa minggu, pembicaraan antara Kosasih dan Mulia semakin serius. Saya pun ikut dalam pertemuan kedua, yang lokasinya masih sama," jelasnya.


Ketika ditanya mengenai modal investasi senilai Rp 10 miliar dan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Willem mengaku tidak mengetahui apa pun terkait hal tersebut.


"Soal modal, saya tidak tahu. Saya hanya mendengar belakangan bahwa keuntungan yang dijanjikan tidak pernah diberikan," tambahnya.


Begitu pula ketika ditanya mengenai keuntungan yang seharusnya diberikan kepada Kosasih, Willem kembali menegaskan bahwa ia tidak tahu menahu tentang hal itu.


"Soal itu, saya juga tidak tahu," pungkasnya.



Sidang sempat diwarnai ketegangan ketika JPU Damang Anubowo hendak membacakan keterangan saksi Joko Sutarjo, Direktur Utama PT Citra Bangun Selaras. Tim penasihat hukum terdakwa menolak langkah tersebut, karena kesaksian Joko Sutarjo dianggap sebagai faktor yang menyebabkan klien mereka ditetapkan sebagai tersangka.


Tim PH terdakwa kemudian menunjukkan berbagai bukti, termasuk perjanjian kerja sama, surat jalan, purchase order (PO), dan bukti transfer.


"Semua ini asli. Jika saksi kunci tidak dihadirkan, itu akan sangat merugikan terdakwa," ujar Marselinus Abi, salah satu kuasa hukum Mulia Wiryanto.


Sementara itu, Fransiska Xaveria Wahon mengaku kecewa atas ketidakhadiran saksi kunci.



"Semoga majelis hakim mempertimbangkan hal ini dan memberikan putusan yang seadil-adilnya," kata Fransiska.


Ia juga menegaskan bahwa kasus ini sudah menjadi perhatian publik.


"Klien kami diframing seolah menipu, padahal ada perjanjian kerja sama yang sah. Namun, saksi kunci yang kami harapkan untuk hadir justru tidak datang," ujarnya.


Marselinus Abi menambahkan bahwa dari lima saksi yang dihadirkan selain pelapor, tidak ada yang secara langsung melihat atau mendengar kejadian tersebut. Semua hanya berdasarkan cerita dari pelapor.


"Dirut PT CBS yang tidak hadir itu baru menjabat sejak 1 November 2023, sedangkan perjanjian kerja sama dibuat pada 2020," jelas Marselinus.


Ia juga menunjukkan bukti bahwa perjanjian kerja sama tersebut sah dan disertai tanda tangan, akta, purchase order, serta surat jalan yang lengkap.


"Apakah ini masih disebut penipuan? Klien saya punya alamat rumah yang jelas, tempat tinggal yang jelas. Dalam perjanjian tidak ada klausul yang mengharuskan pengembalian uang secara tiba-tiba. Yang ada adalah skema penitipan uang dalam jual beli gula," tegasnya.


Lebih lanjut, Marselinus menegaskan bahwa dalam PKS tercantum bahwa PT Citra Bangun Selaras adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).


"Artinya, PT CBS merupakan BUMD milik Jawa Barat," katanya, yang juga diamini oleh Fransiska.


Selain itu, Marselinus menunjukkan bukti pembayaran dari PT CBS yang masuk ke PT Karya Santosa Raya dengan nominal yang bervariasi.


"Ada transaksi senilai lebih dari Rp 1 miliar, lalu Rp 1,7 miliar. Ini membuktikan bahwa perusahaan masih beroperasi," pungkasnya.@_Oirul

 
 
 

Ironis, Perubahan signifikan ini menimbulkan tanda tanya besar, terlebih setelah muncul dugaan adanya komunikasi tertutup antara JPU dan pelapor sebelum persidangan.
Ironis, Perubahan signifikan ini menimbulkan tanda tanya besar, terlebih setelah muncul dugaan adanya komunikasi tertutup antara JPU dan pelapor sebelum persidangan.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Proses hukum terhadap Notaris Dadang Koesboediwitjaksono semakin menjadi sorotan publik. Perkara yang awalnya dikategorikan sebagai kasus ringan dengan perkiraan tuntutan enam bulan penjara, tiba-tiba berubah drastis dengan tuntutan tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya.


Ironis, Perubahan signifikan ini menimbulkan tanda tanya besar, terlebih setelah muncul dugaan adanya komunikasi tertutup antara JPU dan pelapor sebelum persidangan.


Kasus ini bermula dari laporan Tuhfatul Mursala yang menuduh Notaris Dadang Koesboediwitjaksono telah melakukan pemalsuan tanda tangan dalam Akta Notaris Nomor 34 dan 63 Tahun 2011. Tuduhan ini lantas diproses di Polrestabes Surabaya. Namun, dalam tahap penyelidikan, penyidik menyatakan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan secara langsung dalam perkara ini.


Saat pelimpahan berkas tahap II dari Polrestabes Surabaya ke Kejaksaan, terdakwa bahkan mendapat informasi bahwa tuntutan yang akan diajukan terhadapnya diperkirakan hanya sekitar enam bulan. Hal ini mengindikasikan bahwa perkara tersebut tidak memiliki unsur pidana yang berat.


Namun, situasi berubah ketika kasus ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Terdakwa didakwa berdasarkan Surat Dakwaan Nomor: 57/Pid.B/2025/PN Sby dengan sangkaan melanggar Pasal 264 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat.


Sidang yang digelar pada ( 25 /2/25 ) kembali menimbulkan dugaan adanya permainan hukum. Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan dua saksi, namun hanya satu saksi yang hadir, yaitu Dwi Hariyanto, S.H., dari Perumnas.


Yang menjadi perhatian, sebelum sidang dimulai, JPU Deddy Arisandi terlihat menggiring dua saksi, termasuk pelapor Tuhfatul Mursala, masuk ke ruang jaksa di Pengadilan Negeri Surabaya. Momen ini tertangkap kamera beberapa media yang hadir di lokasi. Belum diketahui apa yang dibahas dalam pertemuan tertutup tersebut, namun langkah ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada upaya untuk memengaruhi jalannya persidangan.


Sidang pada  (20/3/25) semakin memperkuat dugaan adanya intervensi dalam kasus ini.


Dalam persidangan tersebut, JPU Deddy Arisandi membacakan tuntutan yang jauh lebih berat dari perkiraan sebelumnya, yaitu tiga tahun penjara.


Pernyataan ini langsung dipertanyakan oleh terdakwa.


"Tetapi mengapa dalam tuntutan yang dibacakan kemarin, Penuntut Umum menuntut saya dengan hukuman tiga tahun penjara? Ada apa dengan Penuntut Umum? Padahal ketika pelimpahan berkas tahap II dari Polrestabes ke Kejaksaan, saya diberitahu bahwa estimasi tuntutannya sekitar enam bulan, karena ini perkara ringan sekali," ujar Dadang Koesboediwitjaksono dalam pembelaannya di hadapan majelis hakim.


Tuntutan yang tidak sesuai dengan bobot kasus ini menimbulkan pertanyaan besar. Mengapa JPU yang sebelumnya menganggap kasus ini ringan, tiba-tiba menjatuhkan tuntutan yang jauh lebih berat?


Lebih lanjut, fakta-fakta di persidangan menunjukkan banyak kejanggalan dalam kasus ini.


Tuhfatul Mursala tidak mampu menunjukkan kerugian langsung yang dideritanya akibat perbuatan terdakwa.


Penyidik Polrestabes Surabaya sebelumnya juga menyatakan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan dalam perkara ini.


Tuduhan pemalsuan tanda tangan almarhum KH. Abd. Sattar Madjid dan almarhum H. Abd. Faqih dalam Akta Notaris Nomor 34 dan 63 Tahun 2011 tidak didukung oleh bukti kuat.


Pelapor menggunakan Penetapan Ahli Waris Nomor 1416/Pdt.P/2017/PA.Sby dari Pengadilan Agama Surabaya sebagai dasar laporan.


Namun, penetapan tersebut telah dibatalkan oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 365 K/Ag/2021, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum.


Saksi ahli pidana dan ahli kenotariatan yang dihadirkan dalam persidangan menegaskan bahwa kasus ini lebih bersifat administratif.


Kesalahan seorang notaris dalam pembuatan akta seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata atau kode etik, bukan dengan tuntutan pidana.


Dengan berbagai kejanggalan ini, publik semakin menyoroti dugaan adanya permainan di balik kasus ini. Perubahan tuntutan dari yang awalnya diperkirakan ringan menjadi tiga tahun penjara, serta pertemuan rahasia antara JPU dan pelapor sebelum sidang, semakin memperkuat spekulasi adanya kepentingan tertentu dalam perkara ini.


Kini, keputusan ada di tangan majelis hakim. Apakah mereka akan mempertimbangkan semua fakta yang terungkap di persidangan dan memberikan putusan yang adil bagi terdakwa? Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung  minggu ini, dan akan menjadi penentu apakah kasus ini benar-benar murni penegakan hukum atau ada kepentingan lain yang bermain di baliknya.@_Oirul

 
 
 

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djuanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Dalam Dakwaanya menyampaikan bahwa terdakwa menjanjikan keuntungan investasi sebesar 5% per bulan kepada para korban, dengan jaminan bahwa modal dapat dikembalikan kapan saja.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djuanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Dalam Dakwaanya menyampaikan bahwa terdakwa menjanjikan keuntungan investasi sebesar 5% per bulan kepada para korban, dengan jaminan bahwa modal dapat dikembalikan kapan saja.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang kasus dugaan penipuan kerjasama jual beli gula dengan terdakwa Mulia Wiryanto. Sidang ini menghadirkan dua saksi, yaitu Alfian Alidrus dan Sugama SE, yang memberikan keterangan terkait aliran dana serta prosedur transaksi gula di PTPN 8 Bandung.


Alfian Alidrus, pegawai dari saksi korban Purnawan Hartadja, mengungkapkan bahwa ia diperintah oleh Kosasih untuk mentransfer uang senilai Rp10 miliar ke rekening terdakwa dalam satu hari transfer empat kali transaksi. Pada bukti transfer, terdapat catatan bahwa uang tersebut digunakan untuk pembayaran gula. Terdakwa pun mengakui telah menerima dana tersebut sebagai bagian dari kerja sama bisnis gula.


Sementara itu, saksi Sugama SE, yang bekerja di PTPN 8 Bandung, menjelaskan bahwa PTPN 8 tidak memiliki pabrik gula dan hanya menyediakan stok dalam jumlah kecil. Ia menegaskan bahwa pembelian gula dari PTPN 8 Bandung harus dilakukan dengan pembayaran tunai, dan perusahaan tidak menerima sistem pembayaran di akhir. Saksi Sugama berkata, “Beli gula tidak pakai kontrak kerja sama,” ucapnya.


Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djuanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Dalam Dakwaanya menyampaikan bahwa terdakwa menjanjikan keuntungan investasi sebesar 5% per bulan kepada para korban, dengan jaminan bahwa modal dapat dikembalikan kapan saja.


Dalam sidang Sebelumnya pada (17/3/25,) saksi HK Kosasih mengenal terdakwa melalui adiknya, Agnes, yang memiliki usaha gula. Terdakwa menawarkan kerjasama di bidang jual beli gula setelah pertemuan yang kedua saksi akhirnya tertarik dan menyetujui. Dalam keterangannya saksi menyatakan bahwa kesepakatan kerja sama dilakukan di kantornya tanpa adanya saksi dan hanya berdasarkan kepercayaan.(saling percaya) Bahkan, dalam dokumen perjanjian yang disepakati , tidak disebutkan secara eksplisit mengenai pembagian keuntungan sebesar 5% maupun jaminan pengembalian modal sewaktu-waktu.


“Saya hanya berdasarkan kepercayaan.” Ucap saksi.


Dalam sidang Pengacara terdakwa, Apakah didalam kerjasama penitipan jual beli Gula  sudah mendapatkan keuntungan “Sudah ” ucap majelis Hakim mewakili saksi.


Percaya satu sama lain berarti keinginan nilai sudah pada dapat donk saudara saksi ” iya tapi tidak sesuai” ucap saksi.


Saksi lain, Purnawan Hartadja, juga tidak mengetahui secara langsung isi perjanjian dan hanya mengandalkan informasi dari Kosasih (kepercayaan), Namun Didalam BAP saksi ada keterangan Bahwa  jaminan dari terdakwa atau titipan modal  dapat diambil sewaktu waktu padahal saksi tidak mengetahui isi draft perjanjian,


"Pak kosasih yang bilang sewaktu waktu  bisa saya ambil kembali" ucap saksi.


Hanya berdasarkan katanya (diceritakan) oleh pak kosasih, saksi juga tidak mengetahui isi perjanjian.


Saksi Rachmad Santoso, mantan Wakil Bupati Blitar, tahun 2020. atas undangan pak kosasih saksi bertemu dengan Terdakwa, di Hotel Marriot  saksi menyatakan bahwa dirinya baru mengetahui adanya bisnis ini setelah Undangan kedua di Hotel yang sama  dan bertemu dengan terdakwa lalu mengetahui adanya kerjasama dibidang jual beli  gula.


Pada saat kerjasama berlangsung terdakwa telah memberikan keuntungan  dan pengembalian modal kepada investor Total sebesar Rp4,5 miliar.


Berdasarkan UUD 1945 Pasal 28D ayat (1), setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Jika terdakwa memang memiliki niat baik dan sudah menunjukkan iktikad untuk membayar, maka kasus ini lebih cocok masuk ke ranah perdata daripada pidana.


Jika terdakwa telah memberikan keuntungan kepada investor dan beritikad baik untuk mencicil modal, maka kasus ini lebih tepat masuk dalam kategori wanprestasi (pelanggaran perjanjian bisnis dalam hukum perdata) daripada penipuan atau penggelapan. Wanprestasi adalah kegagalan dalam memenuhi kewajiban sesuai perjanjian, yang biasanya diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana.


Namun, jika terdakwa benar-benar menjalankan bisnis, memberikan keuntungan, dan hanya mengalami kendala keuangan yang menyebabkan keterlambatan pembayaran, maka ini lebih cocok dikategorikan sebagai wanprestasi (pelanggaran perjanjian bisnis dalam hukum perdata), bukan sebagai tindak pidana.


Dalam hukum bisnis, kegagalan usaha bukanlah tindakan kriminal, selama tidak ada unsur penipuan atau penggelapan. Oleh karena itu, dalam kasus kerjasama  apabila ada keterlambatan bagi hasil sebaiknya diselesaikan melalui jalur perdata, kecuali dapat dibuktikan adanya niat jahat sejak awal.


Sidang ini menarik perhatian  Sidang akan berlanjut pada pekan depan dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya dari JPU.@_Oirul

 
 
 
Blog: Blog
bottom of page