top of page
Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square

Sidang perdana permohonan restitusi atau ganti kerugan dari puluhan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diundur, Kamis (21/11/2024), keluarga korban pun menyatakan kekecewaan.
Sidang perdana permohonan restitusi atau ganti kerugan dari puluhan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diundur, Kamis (21/11/2024), keluarga korban pun menyatakan kekecewaan.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Nampak wajah lesu para keluarga korban Tragedi Kanjuruhan saat berada di Ruang Sidang Cakra PN  Surabaya, Kamis (21/11/2024). Di sidang perdana permohonan restitusi atau ganti kerugan dari puluhan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diundur, Kamis (21/11/2024), keluarga korban pun menyatakan kekecewaan.


Pantauham, persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra PN Surabaya yang dijadwalkan pukul 09.00, namun baru dimulai sekitar pukul 11.15 WIB.


Menjelang pukul 11.00 WIB, para keluarga yang mengenakan baju warna hitam bertuliskan ‘menolak lupa 1 Oktober 2022’ dan ‘justice for Kanjuruhan’ mulai memasuki ruang persidangan.


Saat persidangan baru dimulai, para hakim, jaksa dan kuasa hukum keluarga korban dari LPSK hanya berdiskusi untuk kelanjutan sidang. Hal ini karena tiga terpidana dari anggota Polri absen persidangan. Sidang hanya dihadiri dua terpidana dari sipil.


Untuk diketahui, lima terdakwa itu adalah Abdul Harris Ketua Panpel Arema FC, Suko Sutrisno Security Officer Arema FC, AKP Hasdarmawan Danki Brimob Polri Polda Jatim, AKP Bambang Sidik Achmadi Mantan Kasat Samapta Polres Malang, dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto Mantan Kabag Ops Polres Malang.

Setelah berdiskusi lama, majelis hakim akhirnya memutuskan bahwa sidang restitusi ini ditunda pada tanggal 10 Desember 2024. Dengan alasan menunggu pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 selesai.


Sebab perwakilan terpidana dari anggota Polri masih bertugas selama periode tersebut berlangsung.


“Maka sidang kita tunda sampai tanggal 10 Desember 2024,” kata majelis hakim.


Sesudah palu diketok majelis hakim, salah satu keluarga korban kecewa dan geram atas penundaan sidang restitusi ini. Ia meneriaki hakim agar menyampaikan kepada perwakilan termohon yang tidak bisa hadir.


“Ini kita bapak ibu korban datang kesini, tolong bilangkan,” ucap seorang wanita dari salah satu keluarga korban yang hadir.


Sementara itu Daniel Siagian pendamping hukum keluarga korban mengatakan, sidang permohonan pengajuan restitusi ini berdasarkan putusan PN Surabaya sejak tanggal 16 Maret 2023.


“Yang mana kita tahu ada lima terdakwa yang dihukum dan ada yang sampai kasasi putusan inkrah,” kata Daniel ditemui di PN Surabaya.


Daniel menjelaskan, awalnya restitusi ini tidak dicantumkan ke dalam tuntujan sejak dimulainya persidangan terhadap lima terdakwa pada 16 Januari 2023.


Pihak Lembaga Perlidungan Saksi dan Korban (LPSK) kemudian mencoba membuat rekomendasi tuntutan restitusi. Namun poin restitusi itu tidak dicantumkan oleh jaksa dalam tuntutan saat berlangsungnya sidang pidana.


“Kalau kita lihat laporan lembaga LPSK sejak bulan Februari 2023 LPSK itu sudah mengirimkan apa namanya rekomendasi restitusi terhadap ke kasus yang sedang dilaksanakan waktu itu, tetapi tidak masuk dalam poin tuntutan jaksa penuntut umum,” jelasnya.


Sehingga sesudah proses persidangan selesai dan ada putusan inkrah terhadap lima terdakwa pada 23 Agustus 2023, Tim LBH Pos Malang mulai melakukan komunikasi dengan LPSK untuk melakukan asesmen penetapan restitusi.


“Dalam penetapan restitusi setelah putusan inkrah, yang di mana itu sebenarnya memakai aturan mekanisme Perma 1 tahun 2022,” ungkapnya.


Tuntutan restitusi itu akhirnya diajukan oleh tim hukum keluarga korban pada 3 Oktober 2023. Daniel menyebut, restitusi ini sebagai tindak lanjut dari hak hukum keluarga korban.


“Nah sampai sekarang baru ada panggilan per 21 November 2024. Jadi sebenarnya permohonan restitusi ini adalah tindak lanjut dari hak hukum keluarga korban tindak pidana yang terkhusus dalam Kanjuruhan ini belum pernah terdakwanya di bebankan restitusi seperti itu,” jelasnya.


Sementara itu jumlah keluarga korban yang terdaftar di dalam surat permohonan restitusi terdapat 73 orang. Sedangkan total nilai uang yang harus diberikan oleh kelima terdakwa kepada semua keluarga korban mencapai Rp17,5 miliar.


Sebanyak 73 keluarga korban itu sudah melalui asesmen LPSK untuk mendapatkan nilai restitusi yang sudah ditetapkan.


“Ada beberapa mekanisme asesment dalam LPSK. Satu soal kerugian materi dan imateriil. Secara psikologisnya kemudian secara ekonominya itu beberapa hal yang di assessment LPSK untuk menghitung nilai kerugian akibat dampak yang ditimbulkan setelah adanya tragedi Kanjuruhan,” jelas Daniel.@_Oirul

4 tampilan0 komentar

Warga Kemayoran baru sangat senang karena selama ini belum pernah ada anggota dewan yang berkunjung kesini.
Warga Kemayoran baru sangat senang karena selama ini belum pernah ada anggota dewan yang berkunjung kesini.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya -  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kota Surabaya DAPIL 1 dari Partai Solidaritas indonesia ( PSI ) dr Michael Leksodimulyo atau akrabnya dipanggil dokter Rakyat tak henti hentinya blusukan di kampung kampung yang padat penduduk dan mengunjungi 7 rumah bekas musibah kebakaran di wilayah jalan Kemayoran baru gang 1/32 A Surabaya, Rabu siang 21/11/2024.


Warga Kemayoran baru sangat senang karena selama ini belum pernah ada anggota dewan yang berkunjung kesini.


"Baru pertama kali ini anggota dewan dari PSI mau peduli dan  berkunjung untuk melihat musibah bekas rumah yang terbakar ujar ibu ibu yang mendapatkan bantuan, Kejadian  kebakaran pada hari Minggu pagi 03/11/2024, jam 07.00 dan membakar 7 rumah dengan berjumlah 14 KK ini, penyebab kebakaran konseleting dari PLN rumah no 32A," ujar ketua DPC PSI dapil 1.


Andre ketua DPC Krembangan merasa senang karena wilayahnya dikunjungi anggota dewan dari komisi D kota Surabaya bersama pengurus DPD PSI Surabaya yang hadir ketua DPD Broo Shobikin, Broo Satriya Sembiring, Broo Musa dan juga hadir ketua DPC Gubeng, Genteng, Bubutan, Simokerto, Tegalsari, Krembangan dan anak ranting setingkat kelurahan. Rombongan dengan membawah makan siang siap saji dan membantu perlengkapan rumah warga yang kenak musibah kebakaran.


Dokter Rakyat menyampaikan kami akan membantu dan mengawal pembangunan rumah yang bekas musibah kebakaran ke Pemkot Surabaya melalui program Rutilahu,selanjutnya Broo Shobikin juga menyampaikan kewarga bila bantuan tidak terelasisasi  lapor kesaya ungkap Broo Shobikin.


"Semoga ini menjadi awal yang baik untuk pelayanan PSI kedepan dan terutama menyatukan seluruh DPC PSI di dapil 1" ujar dokter Rakyat.@_Karjoko

34 tampilan0 komentar

Keduanya dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat suap agar putusan kasasi juga turut membebaskan Ronald Tannur. Dalam kesepakatannya, Lisa menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1 miliar untuk Zarof.
Keduanya dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat suap agar putusan kasasi juga turut membebaskan Ronald Tannur. Dalam kesepakatannya, Lisa menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1 miliar untuk Zarof.

KOORDINATBERITA.COM | Jakarta -- Mahkamah Agung (MA) telah membentuk tim untuk menyelidiki sosok hakim R yang disebut terlibat dalam penunjukan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur.


Juru bicara MA, Yanto mengatakan tim tersebut tengah menelusuri ketua atau wakil ketua PN Surabaya periode Oktober 2023. Sebab, kata dia, ketua dan wakil ketua periode itu sama-sama berinisial R.


"Itu pimpinan MA telah bentuk tim karena yang bersangkutan bukan hakim MA, jadi tim bukan dari MA. Tim lagi proses dan berjalan, tunggu saja hasilnya," kata Yanto kepada wartawan, Senin (18/11).


Yanto menerangkan dalam aturan penunjukan hakim yang akan bersidang dilakukan ketua dan wakil ketua sebagai delegasi.


"Kalau itu kan mantan pejabat ya, ya antara ketua dan wakil. Jadi saya sendiri belum tahu apakah yang bagi ketua atau didelegasikan kepada wakil. Nah, itu ditunjuk sendiri atau bukan sedang didalami karena semua inisialnya R," tutur dia.


Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi pengurusan vonis Ronald Tannur di Mahkamah Agung.


Keduanya dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat suap agar putusan kasasi juga turut membebaskan Ronald Tannur. Dalam kesepakatannya, Lisa menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1 miliar untuk Zarof.


Sementara itu biaya suap sebesar Rp5 miliar untuk ketiga hakim yang mengurus perkara Ronald Tannur juga telah diserahkan dari Lisa kepada Zarof. Namun uang itu belum sempat diserahkan dan masih berada di rumah Zarof.


Terkait kasus Ronald Tannur juga, Kejagung mendalami dugaan keterlibatan Mirizka Widjaja selaku ibu dalam rencana pemufakatan suap vonis kasasi.


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut pendalaman itu dilakukan lantaran Meirizka menyiapkan uang Rp3,5 miliar bersama Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur untuk majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.@_Network

13 tampilan0 komentar
Blog: Blog
bottom of page