top of page
Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square
Menurut sumber yang dapat dipercaya menjelaskan kepada media ini, bahwa dirinya dan rombongan diduga diterlantarkan oleh PT Hanan Nusantara di makasar.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya Diduga Bos PT Hanan Nusantara menelantarkan ratusan Jama"a umrohnya di Bandara Sultan Hasanuddin Makasar. Dalam Keberangkatan Jamaah umroh yang diberangkat yakni pada tanggal 10 oktober 2024 lalu


Menurut sumber yang dapat dipercaya menjelaskan kepada media ini, bahwa dirinya dan rombongan diduga diterlantarkan oleh PT Hanan Nusantara di makasar.


Lanjutnya setelah pesawat landing dibandara Sultan Hasannudin, rombongan turun dari pesawat tidak dijemput oleh bus bandara, para jamaah umroh berjalan munuju parkiran diperkirakan untuk menuju di Lobby Bandara Makasar kurang lebi jaraknya 1 km .


Kemudian diloby bandara para jamaah diduga dibiarkan saja sekitar 8 jam yang tidak disediakan tempat istirahat, bergeletakan di parkiran maupun di ruang tunggu keberangkatan atau Loby yang diusir sama satpam bandara.

Sementara dari pihak Managemen PT Hanan Nusantara dikonfirmasi ke pihak pengurus Hanan (20/1/25) awalnya tidak ada respon,  namun dari isi konfirmasi sebagai berikut  benar tidaknya  terkait dugaan adanya penelantaran jamaah yang dari surabaya transit di bandara makasasar pemberangkatan 10 oktober 2024 yang tidak dikasih penginapan hanya dikasih 1 nasi kotak.


Berikut jawaban atau statement dari pihak PT Hanan Nusantar, " Oh kebetulan saya TL nya bapak. Bukan diberi nasi kotak bapak, itu penerbangan transit bapak, sampai di Makassar jam 11 malam, jam 3 pagi harus sudah check in, flight nya itu jam 7 pagi. Jadi justru tidak diperbolehkan masuk ke hotel bapak, karena waktu nya pendek, kalau untuk yang masuk hotel itu yang 7 jam lebih, dan itu waktu nya pendek bapak. Jamaah keluar gate, bagasi keluar, dilanjutkan ke gate berikut nya untuk cek bagasi. Jadi hanya ada waktu untuk istirahat 2 jam waktu transit dan itu waktu transit yang standart bapak. Kebetulan waktu itu saya yang menjadi TL nya bapak .


Terpisah konfirmasi ke saksi ( Ir ) yang ikut penerbangan tersebut mengatakan " Kalau tidak di telantarkan, harusnya jama'ah turun dari pesawat tidak jalan kaki ke area parkir. Kemudian, di area parkir jama'a jalan kaki sejauh kurang lebih 1 Km untuk menuju loby  tunggu bandara utama Hasannudin. Hingga kemudian para jama'a tidak bisa istirahat dengan baik ketika menunggu pesawat keberangkatan jam 7 pagi menuju Arab Saudi " pungkasnya.


Kiranya pihak travel PT Hanan Nusantara lebih baik lagi dalam melayani jamaah umroh.@_ Oirul.


Tonton Video :


16 tampilan0 komentar

KOORDINATBERITA.COM | Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono sebagai tersangka dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur, pada Selasa (14/1/2025).


Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan 23 Januari 2024, Rudi Suparmono memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 2,9 miliar atau Rp 2.905.702.024.


Harta kekayaan terbesar yang dimiliki Rudi Suparmono adalah tanah dan bangunan dengan total keseluruhan Rp 2.300.000.000.


Dalam data LHKPN, Rudi tercatat memiliki tiga bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jakarta Pusat.


Rudi juga tercatat memiliki motor merek Honda dan mobil merek Toyota Fortuner dengan nilai keseluruhan Rp 474.000.000.

Baca Juga :

Dia juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 48.500.000. Kemudian, kas dan setara kas Rp 83.202.024. Dengan demikian, total harta kekayaan Rudi Suparmono sebesar Rp 2.905.702.024.


Sebagaimana diketahui, Kejagung resmi menetapkan Rudi Suparmono sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Gregorius Ronald Tannur.


Kemudian, Rudi resmi ditahan pada Selasa. (14/1/2025) malam, setelah menjalani pemeriksaan dan dijemput tim penyidik dari kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan.


Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, Rudi ditangkap karena diduga terlibat melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap dan gratifikasi ketika masih menjabat sebagai Kepala PN Surabaya.


Rudi diduga menerima uang 20.000 dollar Singapura dari Erintuah Damanik, ketua majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur.


"Dalam pembagian tersebut, diduga RS yang saat itu telah pindah tugas menjadi Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendapat bagian 20.000 dollar Singapura," kata Abdul Qohar.@_Network

7 tampilan0 komentar

Pantauan di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (14/1/2025) pukul 16.46 WIB, dia mengenakan polo berwarna navy dan membawa ransel.

KOORDINATBERITA.COM | Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono terkait kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Rudi telah tiba di Jakarta untuk diperiksa.


Pantauan di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (14/1/2025) pukul 16.46 WIB, dia mengenakan polo berwarna navy dan membawa ransel.


Dia berjalan keluar dari bandara bersama sejumlah jaksa pada Jampidsus Kejagung. Rudi mengenakan masker putih.


Dia tak menjawab pertanyaan wartawan. Rudi bergegas masuk ke Hiace untuk menghindari sorotan awak media.


Selanjutnya Rudi dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diperiksa. Adapun saat ini dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara itu.


Diberitakan sebelumnya, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, yang juga telah menjadi tersangka dalam kasus itu, sempat bertemu dengan Ketua PN Surabaya sebelum menyuap tiga hakim. Lisa Rahmat menanyakan kepada Ketua PN Surabaya soal nama hakim yang akan menyidangkan kasus pembunuhan yang menjerat Ronald Tannur.


Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, menghubungi Lisa Rahmat untuk mendampingi proses hukum anaknya.


Lisa Rahmat mengatakan ada biaya jika Meirizka Widjaja ingin kasus Ronald Tannur diurus. Lisa juga disebut menjelaskan langkah-langkah yang harus ditempuh untuk mengurus kasus itu.


Meirizka lalu menyerahkan uang Rp 1,5 miliar kepada Lisa Rahmat untuk mengurus perkara anaknya. Jumlah uang itu atas permintaan Lisa Rahmat.


Sekitar Januari 2024, Lisa Rahmat menghubungi Zarof Ricar, yang belakangan diketahui merupakan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA). Lisa meminta Zarof untuk membuat janji dengan Ketua PN Surabaya.


Lisa Rahmat akhirnya bertemu dengan Ketua PN Surabaya dan menanyakan hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur. Saat itu, Ketua PN Surabaya menjawab bahwa yang akan menyidangkan adalah hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.


Kemudian, Harli juga mengungkap Ketua PN Surabaya juga mendapat jatah suap pengurusan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Dia mengatakan Ketua PN Surabaya diberi jatah melalui hakim Erintuah Damanik senilai SGD 20 ribu.


"Selanjutnya, selain untuk para hakim yang menangani perkara, sejumlah SGD 20 ribu untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya," kata Harli.


Harli mengatakan uang suap itu diberikan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, melalui hakim Erintuah Damanik. Akan tetapi, m uang itu belum diserahkan.


"Dan SGD 10 ribu untuk saksi Siswanto selaku paniteranya, akan tetapi uang sejumlah SGD 20 ribu untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan SGD 10 ribu untuk saksi Siswanto selaku panitera belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik," kata Harli.


Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Para tersangka itu ialah:


1. Hakim Erintuah Damanik


2. Hakim Mangapul


3. Hakim Heru Hanindyo


4. Pengacara Lisa Rahmat


5. Eks Pejabat MA Zarof Ricar


6. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.


Meirizka diduga memberi suap Rp 3,5 miliar kepada para hakim agar Ronald divonis bebas. Hasilnya, Ronald mendapat vonis bebas dari hakim Pengadilan Negeri Surabaya.@_Network

5 tampilan0 komentar
Blog: Blog
bottom of page