top of page
Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square

"Tim penyidik Jampidsus pada Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di tiga provinsi yaitu Jawa Tengah, Jawa Barat dan DKI Jakarta," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta Selatan, Senin (14/4) dini hari.
"Tim penyidik Jampidsus pada Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di tiga provinsi yaitu Jawa Tengah, Jawa Barat dan DKI Jakarta," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta Selatan, Senin (14/4) dini hari.

KOORDINATBERITA.COM | Jakarta - Jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah banyak tempat di tiga provinsi berbeda yakni Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jakarta terkait kasus dugaan suap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada periode Januari-April 2022.


Penggeledahan dilakukan pada 12-13 April 2025.


"Tim penyidik Jampidsus pada Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di tiga provinsi yaitu Jawa Tengah, Jawa Barat dan DKI Jakarta," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta Selatan, Senin (14/4) dini hari.


Barang bukti yang diperoleh selama penggeledahan tersebut di antaranya 40 lembar mata uang dolar Singapura pecahan 1.000 dan 125 lembar dolar Amerika pecahan 100.


Uang tersebut disita dari rumah tersangka Muhammad Arif Nuryanta (Ketua PN Jakarta Selatan yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat).


Kemudian jaksa penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap 10 lembar dolar Singapura uang pecahan 100 dan 74 lembar dolar Singapura dengan uang pecahan 50.


"Di mana uang tersebut disita dari rumah Ariyanto Bakri [Advokat]. Yang bersangkutan juga telah ditetapkan sebagai tersangka satu hari lalu," ungkap Abdul Qohar.


Selanjutnya, jaksa penyidik juga telah menyita 3 unit mobil yang terdiri dari 1 mobil merek Land Cruiser dan 2 lainnya merek Land Rover. Ada juga 21 sepeda motor dan 7 sepeda yang disita.


"(Aset kendaraan) ini disita dari rumah Ariyanto Bakri," tutur Abdul Qohar.


Lalu, jaksa penyidik menyita uang 360.000 dolar Amerika atau setara Rp5,9 miliar dari rumah saksi AF yang telah dilakukan pemeriksaan.


Kemudian uang 4.700 dolar Singapura disita dari kantor tersangka Marcella Santoso (Advokat). Lalu uang Rp616.230.000 disita dari rumah Agam Syarief Baharudin.


"Selanjutnya penyidik juga melakukan pemeriksaan di antaranya kepada DJU, ASB dan AM dan beberapa saksi yaitu DAK, LK, AH, TH. Yang dua orang terakhir ini adalah karyawan pada Kantor Pengacara MS atau Marcella Santoso," ungkap Abdul Qohar.


Kejagung menyita mobil mewah Ferrari, Nissan GTR, mobil Mercedes-Benz, dan satu unit mobil, Lexus di kasus dugaan suap vonis lepas korupsi minyak goreng. (CNN Indonesia/Arief Bimaputra)


Sebelum ini, jaksa penyidik telah lebih dulu menyita mobil Ferrari Spider, Nissan GT-R dan Mercedes Benz dari rumah kediaman Ariyanto Bakri, serta sejumlah uang dalam pecahan rupiah, dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat dari penguasaan Arif Nuryanta.


Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan setidaknya tujuh orang sebagai tersangka.


Empat orang di tahap pertama yaitu Muhammad Arif Nuryanta; Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan; serta pengacara korporasi ekspor CPO yakni Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.


Kemudian majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menjatuhkan putusan lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara CPO yaitu Djuyamto serta Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin.


Jampidsus Kejaksaan Agung menduga ada suap sebesar Rp60 miliar untuk menjatuhkan putusan lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara CPO tersebut.


Majelis hakim yang mengadili perkara dimaksud setidaknya disebut menerima uang Rp22,5 miliar.


Seluruh tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Cabang KPK.@_Network


Berdasarkan bukti percakapan yang dikutip dalam WhatsApp, Ethan Shawn Christopher R. Sanjaya disebut telah mengejek Excell dengan sebutan "poodle" setelah tim Excell memenangkan pertandingan.
Berdasarkan bukti percakapan yang dikutip dalam WhatsApp, Ethan Shawn Christopher R. Sanjaya disebut telah mengejek Excell dengan sebutan "poodle" setelah tim Excell memenangkan pertandingan.

KOORDINATBERITA.COM | -Surabaya,( 26/3/25) Sidang lanjutan kasus dugaan perundungan yang berujung pada tuntutan terhadap Ivan Sugiamto kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/3). Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Kartika 2 ini, tim penasihat hukum terdakwa membacakan duplik sebagai tanggapan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Sidang ini merupakan lanjutan dari pembacaan nota pembelaan (pledoi) pada Senin (24/3). Dalam pledoi tersebut, tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Handiwiyanto, S.H., M.H., bersama Freddy Darawia, S.H., M.H., Fiqri Kurniawan Nasir, S.H., M.H., Adi Prasetyo, S.H., M.H., serta Michael Christ Harianto, S.H., M.H., menyoroti beberapa poin utama, termasuk dugaan bahwa anak terdakwa, Excell Matthew Sugiamto, menjadi korban perundungan setelah pertandingan bola basket di sekolahnya.


Berdasarkan bukti percakapan yang dikutip dalam WhatsApp, Ethan Shawn Christopher R. Sanjaya disebut telah mengejek Excell dengan sebutan "poodle" setelah tim Excell memenangkan pertandingan.


"Mari ngono dee tak katai muka e kayak Poodle"


"Mari ngono arek e langsung terkenal nang Gloria"


Akibat ejekan tersebut, Excell meminta Ethan untuk meminta maaf melalui surat pernyataan dan video, namun permintaan tersebut ditolak. Perseteruan pun berlanjut hingga berujung pada laporan ke polisi, yang kini justru menempatkan ayah Excell sebagai terdakwa.


Dalam sidang sebelumnya pada Rabu (19/3), JPU Galih Riana dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut Ivan Sugiamto dengan hukuman 10 bulan penjara serta denda Rp5 juta subsider satu bulan kurungan.


Namun, dalam pledoi yang telah disampaikan, tim kuasa hukum menyoroti dugaan fakta-fakta yang tidak disampaikan secara menyeluruh dalam dakwaan. Mereka juga mengajukan bukti percakapan yang menunjukkan adanya rencana pengerahan 50 orang dengan kayu dan besi oleh pihak Ethan.


"Ethan ws siap² 50 orang"


"Glo lek tawuran bawa barang besi, kayu"


Kuasa hukum juga membantah tuduhan bahwa Ivan Sugiamto memaksa Ethan untuk bersujud dan menggonggong sebagaimana yang dituduhkan.


Mereka menyatakan bahwa permintaan tersebut justru datang dari orang tua korban sebagai bagian dari upaya damai, bukan dari terdakwa.


Selain itu, tim kuasa hukum mempertanyakan sikap Kepala Sekolah SMA Kristen Gloria 2 Pakuwon City, Deborah Indriati, yang awalnya disebut sepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara damai. Namun, pada akhirnya, pihak sekolah justru melaporkan kasus ini ke polisi.


Mereka juga mengkritisi absennya Deborah dalam persidangan, padahal keterangannya dinilai penting untuk memberikan klarifikasi atas peristiwa ini.


Dalam dupliknya, tim kuasa hukum meminta majelis hakim yang diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya untuk membebaskan Ivan Sugiamto dari segala tuntutan.


"Majelis Hakim Yang Mulia, berdasarkan uraian di atas, kami memohon agar terdakwa dibebaskan sesuai Pasal 191 KUHAP dan dipulihkan hak-haknya. Jika Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya," ujar tim penasihat hukum dalam pembacaan dupliknya.


Kasus ini menjadi sorotan karena bermula dari dugaan perundungan terhadap seorang siswa yang justru berujung pada tuntutan terhadap ayahnya.


Sidang ini menjadi penentu bagi nasib Ivan Sugiamto, dengan putusan akhir dari majelis hakim yang dijadwalkan akan dibacakan dalam sidang berikutnya.@_Oirul


Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim dan tim penasihat hukum (PH) terdakwa, Willem menyatakan bahwa semua yang ia sampaikan di persidangan hanyalah berdasarkan cerita dari pelapor, Hardja Karsana (HK) Kosasih.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim dan tim penasihat hukum (PH) terdakwa, Willem menyatakan bahwa semua yang ia sampaikan di persidangan hanyalah berdasarkan cerita dari pelapor, Hardja Karsana (HK) Kosasih.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya – Sidang terbuka untuk umum dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) digelar di Ruang Candra.


Dalam Sidang kasus dugaan penipuan jual beli gula dengan terdakwa Mulia Wiryanto, JPU menghadirkan Willem Lumingkemas Umbas sebagai saksi pada Senin (24/3/25).


Terkait keterangannya di hadapan majelis hakim dan tim penasihat hukum (PH) terdakwa, Willem menyatakan bahwa semua yang ia sampaikan di persidangan hanyalah berdasarkan cerita dari pelapor, Hardja Karsana (HK) Kosasih.


"Saya hadir di sini karena permintaan seorang teman baik yang sudah saya kenal selama 20 tahun. Semua yang saya sampaikan di persidangan ini adalah cerita dari Pak Kosasih," ujar Willem.



Willem juga mengungkapkan bahwa ia sempat dua kali diajak bertemu di sebuah rumah makan di salah satu hotel. Dalam pertemuan itu, ia diperkenalkan kepada terdakwa oleh Kosasih dan Rahmat Santoso.


"Kosasih memperkenalkan terdakwa sebagai pedagang gula. Saat itu, Pak Kosasih belum tertarik. Namun, setelah beberapa minggu, pembicaraan antara Kosasih dan Mulia semakin serius. Saya pun ikut dalam pertemuan kedua, yang lokasinya masih sama," jelasnya.


Ketika ditanya mengenai modal investasi senilai Rp 10 miliar dan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Willem mengaku tidak mengetahui apa pun terkait hal tersebut.


"Soal modal, saya tidak tahu. Saya hanya mendengar belakangan bahwa keuntungan yang dijanjikan tidak pernah diberikan," tambahnya.


Begitu pula ketika ditanya mengenai keuntungan yang seharusnya diberikan kepada Kosasih, Willem kembali menegaskan bahwa ia tidak tahu menahu tentang hal itu.


"Soal itu, saya juga tidak tahu," pungkasnya.



Sidang sempat diwarnai ketegangan ketika JPU Damang Anubowo hendak membacakan keterangan saksi Joko Sutarjo, Direktur Utama PT Citra Bangun Selaras. Tim penasihat hukum terdakwa menolak langkah tersebut, karena kesaksian Joko Sutarjo dianggap sebagai faktor yang menyebabkan klien mereka ditetapkan sebagai tersangka.


Tim PH terdakwa kemudian menunjukkan berbagai bukti, termasuk perjanjian kerja sama, surat jalan, purchase order (PO), dan bukti transfer.


"Semua ini asli. Jika saksi kunci tidak dihadirkan, itu akan sangat merugikan terdakwa," ujar Marselinus Abi, salah satu kuasa hukum Mulia Wiryanto.


Sementara itu, Fransiska Xaveria Wahon mengaku kecewa atas ketidakhadiran saksi kunci.



"Semoga majelis hakim mempertimbangkan hal ini dan memberikan putusan yang seadil-adilnya," kata Fransiska.


Ia juga menegaskan bahwa kasus ini sudah menjadi perhatian publik.


"Klien kami diframing seolah menipu, padahal ada perjanjian kerja sama yang sah. Namun, saksi kunci yang kami harapkan untuk hadir justru tidak datang," ujarnya.


Marselinus Abi menambahkan bahwa dari lima saksi yang dihadirkan selain pelapor, tidak ada yang secara langsung melihat atau mendengar kejadian tersebut. Semua hanya berdasarkan cerita dari pelapor.


"Dirut PT CBS yang tidak hadir itu baru menjabat sejak 1 November 2023, sedangkan perjanjian kerja sama dibuat pada 2020," jelas Marselinus.


Ia juga menunjukkan bukti bahwa perjanjian kerja sama tersebut sah dan disertai tanda tangan, akta, purchase order, serta surat jalan yang lengkap.


"Apakah ini masih disebut penipuan? Klien saya punya alamat rumah yang jelas, tempat tinggal yang jelas. Dalam perjanjian tidak ada klausul yang mengharuskan pengembalian uang secara tiba-tiba. Yang ada adalah skema penitipan uang dalam jual beli gula," tegasnya.


Lebih lanjut, Marselinus menegaskan bahwa dalam PKS tercantum bahwa PT Citra Bangun Selaras adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).


"Artinya, PT CBS merupakan BUMD milik Jawa Barat," katanya, yang juga diamini oleh Fransiska.


Selain itu, Marselinus menunjukkan bukti pembayaran dari PT CBS yang masuk ke PT Karya Santosa Raya dengan nominal yang bervariasi.


"Ada transaksi senilai lebih dari Rp 1 miliar, lalu Rp 1,7 miliar. Ini membuktikan bahwa perusahaan masih beroperasi," pungkasnya.@_Oirul

Blog: Blog
bottom of page